Kelapa sawit Indonesia saat ini telah menghasilkan begitu banyak devisa bagi pembangunan nasional. Nilai ekspornya yang mencapai sekitar 500 triliun rupiah per tahun, hanya dikalahkan oleh komoditi batubara. Di kalangan masyarakat umum, turunan sawit yang memenuhi hajat primer, antara lain berupa minyak goreng.
Pertanyaannya adalah, mungkinkah komoditi yang demikian besar disemai di lahan sempit? Menurut berbagai informasi yang beredar, lahan sawit Indonesia mencapai lebih dari 16 juta hektar yang terkonsentrasi di Sumatra dan Kalimantan. Sebagai akibat persaingan dengan minyak nabati lainnya, ada beberapa pihak menyebut perluasan lahan berasal (yang kini sudah mengalami moratorium) tersebut berasal dari kegiatan deforestasi.
Untuk menjelaskan hal tersebut, data asal usul lahan sebelum dijadikan perkebunan sawit, secara jelas dapat menunjukkan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Gunarso dan Suharto selama periode 1990-2018, dengan mengunakan data citra satelit, asal usul perkebunan sawit 62% berasal dari hutan yang terdegradasi akibat kegiatan manusia dan bencana alam, sementara sekitar 37% sisanya berasal dari lahan pertanian, perkebunan dan agroforestri.
Penyebab deforestasi hutan di Indonesia bukan disebabkan perluasan lahan sawit, tapi merupakan dampak panjang dari kebijakan pemerintah pada masa silam. Dari mulai kebijakan pengusahaan hutan, proyek lahan gambut di Kalimantan Tengah, kebijakan transmigrasi, hingga diperbolehkannya pengembangan lahan pertanian berpindah.
Data di atas bukan hanya menafikan tuduhan deforestasi yang tidak mendasar, tapi sekaligus juga menegaskan peralihan lahan yang terdegradasi menjadi perkebunan sawit justru merupakan fenomena restorasi sosial, ekonomi, dan ekologi. Perluasan lahan sawit banyak mengubah lahan semak, padang rumput dan tanah gundul menjadi perkebunan dengan tanaman keras.
Pada 2010, misalnya, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan baru untuk mengembangkan kelapa sawit di lahan yang terdegradasi agar dapat melindungi hutan-hutan di Indonesia. Kebijakan baru tersebut dilakukan di lahan-lahan yang terdegradasi, bukan di areal hutan atau lahan gambut. Upaya ini memiliki potensi yang memungkinkan industri kelapa sawit terus berkembang, menghasilkan profit, meningkatkan pendapatan negara, dan mendorong terbukanya banyak lapangan pekerjaan, sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari deforestasi dan degradasi hutan.
Dalam pandangan IPOSS, hal terpenting saat ini adalah bagaimana terus mengoptimalkan kualitas dan kuantitas buah sawit Indonesia serta mendorong peremajaan sawit rakyat (PSR). Sebagai negara dengan produksi sawit terbesar di dunia, riset untuk menghasilkan turunan sawit sebanyak mungkin sangat perlu digalakkan. “Kita tidak ingin kejayaan sawit, suatu saat nanti, tinggal kenangan.”