Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) kembali menggelar sidang umum tahunannya 11-13 November lalu di Bangkok, Thailand. RSPO 2024 menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperkuat keberlanjutan industri kelapa sawit. Konon, salah satu fokus utamanya adalah penyederhanaan standar sertifikasi bagi petani kecil (Independent Smallholder/ISH).
Standar ISH yang direvisi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak petani kecil untuk mendapatkan sertifikasi RSPO. Data terbaru menunjukkan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 40.000 petani di 9 negara yang telah tersertifikasi, termasuk petani di Kalimantan Timur.
Jamaluddin, Manajer Kelompok Koperasi Perkebunan Balayan Sejahtera, Kutai Kartanegara, salah satu koperasi petani yang telah meraih sertifikasi RSPO, menyambut baik perubahan ini. "Dengan standar yang lebih sederhana dan relevan, kami yakin akan semakin banyak petani yang tertarik untuk ikut serta dalam sertifikasi RSPO. Ini akan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk kelapa sawit yang kami hasilkan," ujarnya seperti dikutip pada situs resmi RSPO (13/11/24).
Menurut Laszlo Mathe, Manajer Program Akreditasi RSPO, revisi standar ISH kali ini lebih fokus pada penyederhanaan persyaratan yang sebelumnya dianggap rumit, terutama bagi petani. "Misalnya, terkait metodologi Analisis Perubahan Penggunaan Lahan (LUCA), kami menemukan bahwa banyak petani mengalami kesulitan dalam memahaminya. Dengan penjelasan yang lebih sederhana, diharapkan petani dapat lebih mudah memenuhi persyaratan ini," jelasnya.
Sertifikasi RSPO merupakan bukti bahwa produk kelapa sawit dihasilkan melalui proses produksi yang berkelanjutan, memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi. Dengan sertifikasi RSPO, produk kelapa sawit dapat lebih mudah menembus pasar internasional yang semakin menuntut produk yang berkelanjutan.
Di Indonesia, selain RSPO, terdapat juga standar nasional yang disebut Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat wajib bagi semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong produksi kelapa sawit berkelanjutan, namun terdapat perbedaan dalam cakupan dan mekanisme penerapannya.
Perbedaan keduanya antara lain ISPO lebih berfokus pada legalitas usaha dan kepatuhan perusahaan sawit terhadap hukum di Indonesia, sedangkan RSPO berfokus pada mewujudkan industri sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan sesuai standar global. Dalam hal kriteria, terdapat beberapa perbedaan pula, seperti konsep kawasan hutan lindung dan pelestarian biodiversitas pada ISPO berbeda dengan konsep nilai konservasi tinggi pada RSPO.
Baik RSPO maupun ISPO dikritik banyak pihak karena sama-sama dirasakan aturannya terlalu banyak dan njelimet. Menurut Dr. Sadino, seorang pakar hukum yang sering bersinggungan dengan sawit, sudah selayaknya Indonesia memiliki aturan yang “merdeka” atau “berdaulat” yang lebih memiliki keberpihakan kepada ISH sehingga pelaksanaannya lebih mudah dan manfaatnya gampang diraih. Ketika RSPO yang bersifat internasional itu dilakukan penyederhanaan, maka sudah pada tempatnya ISPO juga segera lakukan benah diri.
Penyederhanaan standarisasi bagi ISH oleh RSPO merupakan langkah positif dalam mendorong lebih banyak petani kecil untuk berpartisipasi dalam produksi kelapa sawit berkelanjutan. Dengan sertifikasi RSPO, petani tidak hanya dapat meningkatkan nilai jual produknya, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Namun seberapa jauh penyederhanaan ini bisa diterima para petani, tentu hanya waktu yang bisa membuktikannya.
Keberhasilan dalam mencapai produksi kelapa sawit yang berkelanjutan tidak dapat dilakukan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, petani, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan. Dengan bekerja sama plus aturan yang sehat, Indonesia dapat membangun industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak. ()