
Diversifikasi pasar dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan ekspor sawit Indonesia terhadap pasar tertentu, termasuk Uni Eropa. Namun, strategi tersebut tidak cukup hanya dilakukan dengan memperluas negara tujuan ekspor. Indonesia juga tetap perlu memperkuat diplomasi sawit agar mampu mengantisipasi hambatan dagang sejak awal, bukan hanya merespons ketika sengketa sudah terjadi.
Dalam perdagangan ekspor, diversifikasi pasar berarti memperluas tujuan penjualan ke lebih banyak negara atau kawasan, sehingga ekspor tidak terlalu bergantung pada satu pasar utama. Dengan pasar yang lebih beragam, risiko dari perubahan kebijakan, penurunan permintaan, atau hambatan dagang di satu kawasan dapat ditekan karena masih ada pasar lain yang bisa menyerap produk.
Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) menilai diplomasi sawit perlu dijalankan secara lebih proaktif sebagai bagian dari market intelligence. Direktur Eksekutif PASPI, Tungkot Sipayung, mengatakan keberhasilan diplomasi tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan sengketa dagang, tetapi juga dari kemampuan mencegah munculnya kebijakan yang merugikan industri sawit nasional, sebagaimana dikutip Kontan pada Senin, 20 Juli 2026.
Menurut PASPI, diversifikasi pasar ekspor yang dilakukan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah membantu menurunkan ketergantungan terhadap pasar tradisional, terutama Uni Eropa. Tungkot menyebut pangsa Uni Eropa sebagai tujuan ekspor sawit Indonesia kini berada di kisaran 8–10 persen. Dengan sebaran pasar yang lebih luas, tekanan dari satu kawasan dinilai tidak lagi sepenuhnya menentukan kinerja ekspor sawit Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan ekspor minyak kelapa sawit Indonesia tersebar ke berbagai negara tujuan utama. Dalam tabel ekspor minyak kelapa sawit menurut negara tujuan utama 2012–2024, BPS mencatat India, Tiongkok, Pakistan, Bangladesh, dan Amerika Serikat sebagai bagian dari pasar penting ekspor minyak kelapa sawit Indonesia.
Meski demikian, diversifikasi pasar bukan berarti Indonesia dapat mengabaikan Uni Eropa. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat Uni Eropa tetap merupakan salah satu pasar tradisional ekspor produk sawit Indonesia, dengan pangsa ekspor sebesar 11,8 persen selama periode 2020–2024 berdasarkan ITC Trademap.
Selain itu, pasar Eropa tetap penting karena berbagai ketentuan keberlanjutan dan ketertelusuran yang berkembang di kawasan tersebut sering menjadi rujukan dalam perdagangan global. BPDP juga mencatat bahwa Uni Eropa selama ini menerapkan sejumlah hambatan non-tarif terhadap minyak sawit dan produk turunannya, mulai dari RED II-ILUC hingga EUDR.
Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan terus mendorong diplomasi sawit di tingkat internasional. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan hubungan dengan negara importir, misi dagang, advokasi terhadap kebijakan diskriminatif, kampanye positif, serta dukungan terhadap forum-forum sawit internasional.
Karena itu, diversifikasi pasar memang dapat membantu mengurangi ketergantungan ekspor sawit terhadap Uni Eropa, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Strategi tersebut perlu berjalan bersama diplomasi dagang, penguatan standar keberlanjutan, traceability, serta perbaikan praktik produksi di dalam negeri.
Dengan pendekatan tersebut, sawit Indonesia tidak hanya memiliki pasar yang lebih luas, tetapi juga posisi tawar yang lebih kuat dalam menghadapi perubahan aturan perdagangan global.