Zaman terus berubah. Tantangan industri kelapa sawit semakin problematik. Rencana strategis menuju masa depan sawit berkelanjutan dan kompetitif mutlak diperlukan. Apa saja tantangannya?
Uni Eropa (UE) misalnya, merintangi CPO dan biofuel berbahan baku sawit dengan regulasi EUDR. Ekspor sawit Indonesia ke kawasan UE sebetulnya tidak sebesar ke negara-negara lainnya. Berdasarkan data BPS 2023, UE menempati peringkat keempat sebagai pasar ekspor CPO, atau hanya sekitar 8,9 persen dari total pangsa pasar dengan devisa USD 2,7 miliar.
Di atas UE masih ada importir CPO yang lebih besar. India dengan pangsa pasar 19 persen senilai USD 5,4 miliar. China 14,6 persen senilai USD 4 miliar. Dan Pakistan 10,7 persen senilai 3,1 miliar.
Meskipun bukan sebagai tujuan ekspor CPO paling besar, regulasi UE dapat mengganggu masa depan kelapa sawit karena kebijakannya kerap dijadikan benchmark oleh dunia internasional.
EUDR yang diterapkan Uni Eropa antara lain mewajibkan informasi geolokasi lahan sawit yang yang bisa menggambarkan setiap plot lahan dan dapat membuktikan tidak adanya praktik deforestasi. Geolokasi Tentu regulasi semacam itu sangat memberatkan bila diterapkan kepada petani sawit rakyat yang notabene kebanyakan masih awam teknologi.
Hal tersebut tentu merupakan salah satu PR besar yang mesti dicarikan solusinya. Maklumlah, lahan perkebunan sawit yang dikelola petani rakyat seluas 6,21 juta ha atau sekitar 42% dari keseluruhan kebun kelapa sawit di Indonesia.
Prof. Bustanul Arifin, guru besar Universitas Lampung, melalui tulisannya di kompas.id antara lain menyarankan perlunya pendampingan yang lebih gencar lagi kepada petani sawit rakyat untuk menggugah kesadaran tentang pentingnya sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) untuk keberlanjutan usahanya. Mekanisme pemantauan terhadap implementasi sertifikasi dilakukan di tingkat lapangan, baik bagi petani sawit rakyat maupun bagi pelaku swasta sawit, untuk rantai nilai berkelanjutan. Selain itu, diperlukan adanya skema sertifikasi berkelanjutan yang lebih inklusif dan dapat terjangkau oleh para petani kecil.
Masalah lainnya tentu mengenai produktivitas sawit nasional yang tidak menunjukkan peningkatan siginifikan. Penyebab utama stagnasi produksi sebagai konsekuensi dari banyaknya tanaman sawit yang semakin menua. Pemerintah perlu menjabarkan bagaimana strategi yang tepat agar proses replanting atau peremajaan tanaman sawit dapat terlaksana dengan cepat, selain bantuan Rp 60 juta per hektar lahan.
Bila problem produktivitas sawit tidak ditangani dengan baik, maka bukan tidak mungkin kekhawatiran Indonesia menjadi importir sawit bisa terjadi. Seperti menurut GAPKI, dilansir dari sawitindonesia.com, apabila target ekspor CPO dipertahankan pada angka 30-32 juta ton per tahun dengan hanya produksi 59 juta ton sebagaimana di tahun 2025, maka kebutuhan dalam negeri tidak akan tercukupi di tahun 2029.
Hal di atas, menurut GAPKI bisa terjadi karena permintaan dalam negeri yang semakin meningkat. Tahun 2019 misalnya, permintaan konsumsi sebesar 32,3% dari produksi CPO, sedangkan pada Februari tahun ini sudah mencapai 42,9%. Di sisi lain, yield CPO tahun 2010 mencapai 4,3 ton per ha, tetapi kini turun hanya 3,3 ton per ha.
Menghadapi berbagai tantangan yang ada, penyusunan Roadmap Sawit Indonesia Emas 2045 menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi. Sinergi antara pemerintah, pelaku industri, akademisi dan petani sawit rakyat sangat krusial untuk mencapai visi ini untuk memastikan keberlanjutan kelapa sawit tetap menjadi komoditas andalan. (AM)