Sempat tertunda, pertemuan dua pemimpin negara produsen sawit terbesar dunia akhirnya terlaksana. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, pada Senin, 27 Januari 2025.
Dilansir dari situs resmi Presiden RI, hasil dari pertemuan penting tersebut salah satunya penguatan kerja sama dalam industri kelapa sawit, komoditas andalan kedua negara. Presiden Prabowo mengatakan bahwa Indonesia dan Malaysia adalah produsen terbesar kelapa sawit dunia, mencapai 80 persen dari produksi global.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran kedua negara dalam memenuhi permintaan kelapa sawit global. “Setiap saya ke negara-negara tertentu mereka selalu mengatakan perlu kelapa sawit. Mesir, India, Pakistan, semua. Jadi kita, saya kira bisa berbuat banyak yang baik,” ucap Presiden Prabowo.
Namun demikian, industri kelapa sawit Indonesia dan Malaysia terus menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks, baik dari aspek regulasi internasional, persaingan pasar, maupun isu lingkungan. Salah satu tantangan terbesar adalah kebijakan Uni Eropa melalui Regulasi Deforestasi (EUDR). Kebijakan yang rencananya akan mulai berlaku Desember 2025 itu berpotensi mengurangi akses pasar sawit kedua negara ke wilayah Eropa sebagai salah satu tujuan ekspor.
Meski regulasi Uni Eropa dalam aspek tertentu telah dinyatakan “diskriminatif” oleh WTO pada 10 Januari 2025, tetapi tidak semua klaim Indonesia diterima Organisasi Perdagangan Dunia itu. Gugatan Indonesia bahwa batas 7% penggunaan biodiesel sawit yang dilanjutkan penghapusan bertahap biofuel berisiko tinggi Indirect Land Use Change (ILUC) melanggar kewajiban UE untuk menggunakan standar internasional yang relevan sebagai dasar regulasi teknis, belum bisa diterima.
Indonesia juga dianggap belum bisa membuktikan bahwa regulasi tersebut terlalu membatasi perdagangan dibandingkan kebutuhan untuk mencapai tujuan yang sah. Bahkan, Indonesia disebut belum bisa membuktikan bahwa UE melanggar kewajiban di bawah Pasal 12.3 TBT atau Pasal XI:1 GATT 1994 terkait larangan pembatasan impor.
Oleh karenanya, Indonesia dan Malaysia perlu terus bersinergi memperkuat diplomasi perdagangan, meningkatkan standar keberlanjutan sawit melalui sertifikasi ISPO dan MSPO, serta mengembangkan inovasi produk turunan sawit untuk mempertahankan daya saing di pasar global. Kedua negara memiliki kepentingan yang jauh lebih besar dalam menjalin kolaborasi daripada terjebak dalam persaingan yang tidak produktif.
Persaingan yang tidak bermanfaat hanya akan melemahkan daya saing regional dan memberikan keuntungan bagi pihak lain yang ingin membatasi ekspor sawit. Sinergi antara Indonesia dan Malaysia harus menjadi fokus utama guna memastikan industri sawit terus berkelanjutan dan menguntungkan. ()