Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil System (ISPO) mengalami banyak kendala di lapangan. Padahal sertifikasi ini sangat dinanti-nanti banyak pihak untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat dalam keberlanjutan lingkungan hidup. Apa saja sih masalahnya?
Tidak main-main, ISPO yang digadang-gadang Pemerintah Indonesia untuk menjawab keraguan internasional dalam manajemen kelapa sawit, malah tersendat pelaksanaannya. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, sebagaimana dilansir Kontan.co.id, mengakui bahwa sertifikasi ISPO hingga bulan Mei lalu, baru mencapai 4,21 juta hektar atau 786 sertifikat, yang terdiri dari 3,94 juta hektar lahan milik perusahaan dan 270.8099 hektar perkebunan rakyat. Ini berarti, yang belum tersertifikasi kisaran 13 juta hektar. Sementara sumber lain menyatakan bahwa capaian sertifikasi ISPO tahun 2019-2024 mencapai luasan 5,68 juta hektar dengan 1050 sertifikat
Disebutkan, setidaknya terdapat beberapa alasan penyebab rendahnya ISPO, khususnya dalam hal perkebunan rakyat. Pertama, para pekebun atau petani mengaku mengalami masalah dalam hal pembiaayaan sertifikasi. Masalah klasik ini juga dialami dalam aktifitas lain seperti replanting. Tanpa bantuan pihak-pihak lain, maka keberhasilan ISPO dalam perkebunan sawit rakyat ini akan jauh dari kata berhasil.
Masalah kedua yang juga bersifat klasik adalah tumpang tindih kebun sawit dengan kawasan hutan. Padahal salah satu persyaratan diberikannya sertifikat ISPO bahwa kebun sawit tersebut tidak berada di wilayah hutan. Ketiga, Pernilaian Usaha Perkebunan (PUP) tidak dikerjakan oleh beberapa Pemda dengan alasan ketiadaan anggaran.
Selain itu, tampaknya kelambanan juga disebabkan oleh instansi Pemerintah. Masalah keempat ini misalnya, pengurusan perizinan lingkungan, termasuk di dalamnya terkait dengan pembuangan limbah cair, memerlukan waktu yang tidak sebentar. Kelima, penyempurnaan Perpres ISPO No 44/2020 dengan maksud untuk mempercepat penerimaan global berjalan lamban dan telah berlangsung hampir dua tahun belum juga kelar.
Masalah terakhir, menurut Eddy Martono, karena Sekretariat ISPO yang berfungsi mendukung Komite ISPO dalam penyusunan kebijakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikasi ISPO dinilai belum berjalan efektif sebagai buntut dari kurangnya pendanaan. Jadi, masalah ISPO ini bisa dibilang rumit karena urusannya adalah dana dan birokrasi.
Sementara itu, pihak Kementerian Perindustrian menyatakan pihaknya sedang melakukan rancangan penyempurnaan regulasi ISPO, yakni pengganti Perpres no. 44/2020. Diharapkan Perpres terbaru yang memuat ketertelusuran keberlanjutan produk sawit bisa segera diterbitkan dalam waktu yang tidak lama.
Rendahnya seritifikasi ISPO apapun masalahnya harus segera dicarikan solusinya. Sebab jika dibiarkan seperti sekarang, maka produk sawit Indonesia rentan mendapat boikot dari pasar global karena dianggap merusak kelestarian hutan dan lingkungan. Pemerintah, industri dan petani sawit dan para pihak terkait lainnya harus bergegas dan bersinergi untuk keberhasilan sertifikasi yang maha penting ini.()