Tema keberlanjutan (sustainability) pada perkebunan kelapa sawit terus mengemuka sejak European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) diluncurkan pada 29 Juni 2023. Seolah, peraturan Uni Eropa itulah aturan satu-satunya yang memiliki kompetensi untuk melindungi alam dan keanekaragaman hayati. Banyak negara menentangnya, termasuk Indonesia.
Walaupun mungkin akan tertunda pelaksanaannya selama satu tahun, namun EUDR tetaplah sebuah aturan regional yang akan diberlakukan secara internasional. Negara-negara di Eropa tersebut menjadi eksklusif karena merasa sangat peduli terhadap lingkungan hidup. Melalui EUDR, Eropa membatasi 6 komoditas Indonesia, yaitu kopi, kakao, karet, furniture, CPO, dan juga sapi manakala dalam pengembangannya merambah hutan meskipun bukan negaranya.
Indonesia sebagai negara yang berdaulat tentu tidak begitu saja mau didikte oleh negara lain, atau sekelompok negara lain. Menerapkan aturan tanpa persetujuan pihak lain bisa dimaknai sebagai pengingkaran terhadap konsep multilateralisme dan perdagangan bebas yang selama ini dipelopori sendiri oleh negara maju. Karenanya, Indonesia pun menyatakan memiliki aturan semisal yakni Indonesian Sustainable Palm Oil disingkat ISPO melalui Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/OT.140/3/2011, yang terbit 12 tahun sebelumnya sebagaimana Malaysia memiliki aturan sendiri bernama Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) atau secara internasional ada Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Dengan kata lain, Indonesia dan Malaysia menolak EUDR karena telah memiliki aturan sendiri.
Dalam perkembangannya, Uni Eropa tidak bisa menerima ISPO, MSPO ataupun RSPO sebagai pengganti EUDR. Peraturan merekalah yang hendak dipaksakan untuk diterapkan dan menafikan ISPO. Aturan Menteri Pertanian Indonesia tersebut dianggap masih terlalu lemah untuk dapat melindungi lingkungan hidup. Negosiasi panjang EUDR selama hampir setahun akhirnya menghasilkan kemungkinan pengunduran pelaksanaan EUDR dari akhir tahun 2024 ke akhir 2025.
Indonesia sendiri ternyata belum menyerah untuk memperjuangkan aturannya sendiri. Bila ISPO hanya diatur pada tingkatan Menteri, maka selanjutnya akan ditingkatkan pada aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartaro menyampaikan pihaknya mengajukan kepada Prabowo Subianto untuk menetapkan standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dilansir Bisnis Indonesia (30/10/24). Airlangga menuturkan hal ini menjadi langkah pemerintah untuk menunjukkan kepada dunia, khususnya Eropa, bahwa Indonesia telah memiliki aturan khusus terkait keberlanjutan (sustainability) di sektor kelapa sawit.
Dengan demikian, akankah kita mengalah kepada Uni Eropa, atau cukup dengan ISPO buatan sendiri yang diperkirakan lebih tidak njlimet dan pro petani kecil? Semua akan kembali ke meja perundingan, menjadi bahan diskusi berbulan-bulan di masa datang. Semestinya, setelah negosiasi panjang akan ditemukan titik tengahnya, win-win solution. Yang jelas, gengsi atau martabat suatu negara tidak akan pernah digadaikan berapapun harganya. ()