Ombudsman RI baru saja merilis hasil kajian sistemiknya tentang tata kelola industri kelapa sawit. Kajian yang digarap selama kurang lebih empat bulan itu (Mei-Oktober) antara lain mengungkap benang merah tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan yang penyelesaiannya dinilai lelet. Padahal begitu banyak pihak yang menantikan kepastian hukum atas lahan kebun sawitnya.
Lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu mempresentasikan hasil kajiannya di hadapan 12 instansi terkait pada 18 November 2024 lalu. Dalam hasil kajian sistemik tersebut, permasalahan industri kelapa sawit dibagi ke dalam empat aspek yaitu: aspek lahan, aspek perizinan, aspek tata niaga dan aspek kelembagaan.
Terkait aspek lahan, luasan lahan tumpang tindih perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan tercatat oleh Ombudsman mencapai 3.222.350 hektare. Tumpang tindih lahan antara perkebunan sawit dan kawasan hutan melibatkan 3.235 subyek hukum yang terdiri dari 2.172 perusahaan dan 1.063 koperasi/kelompok tani perkebunan kelapa sawit.
Permasalahan tumpang tindih lahan berdampak langsung terhadap rendahnya capaian pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) serta realisasi sertifikasi perkebunan sawit berkelanjutan di Indonesia, yaitu Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Tak hanya itu, program lainnya yang terkait dengan penggunaan lahan sawit seperti program padi gogo yang tengah digaungkan pemerintah juga akan ikut terdampak.
“Ombudsman menemukan fakta di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, bahwa banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki Hak Atas Tanah, namun masih dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Hal ini berdampak pada terhambatnya dalam memperoleh bantuan Pemerintah maupun program Peremajaan Sawit Rakyat,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dikutip dari ombudsman.go.id.
Banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki Hak Atas Tanah, namun masih dinyatakan masuk dalam kawasan hutan.
Menurut hitungan Ombudsman, total penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan baru mencapai 199 subyek hukum atau 7 persen saja. Masih terdapat 3.063 subyek hukum atau 93,84 persen yang belum selesai. Jika tidak ada kemajuan, artinya dalam setahun hanya dapat menyelesaikan 7 persen subyek hukum, maka perlu waktu belasan tahun untuk menyelesaikan subyek hukum sisanya.
Melalui hasil kajiannya, Ombudsman memberikan usulan agar pemerintah segera menyelesaikan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Dalam hal lahan perkebunan sawit rakyat yang telah memiliki kejelasan status hak atas tanah, maka lahan tersebut dilepaskan dari kawasan hutan.
Langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan menjadi kunci bagi peningkatan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik. Dengan adanya kebijakan yang mempercepat pengakuan hak atas tanah bagi perkebunan rakyat, diharapkan berbagai program yang dirancang untuk kemajuan kelapa sawit dapat berjalan lebih optimal.
Keberhasilan penyelesaian tumpang tindih lahan tidak hanya akan membawa dampak positif pada pemilik usaha perkebunan sawit semata, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada rantai pasok sektor ini. Ombudsman menegaskan percepatan penyelesaian hanya akan terlaksana melalui kerja sama lintas instansi yang mengesampingkan ego sektoral. ()