Palm Oil Mill Effluent (POME), atau Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS), memiliki potensi besar baik secara ekonomi maupun lingkungan. POME antara lain diklaim dapat dimanfaatkan menjadi pupuk cair organik pelengkap pupuk kimia yang berpotensi meningkatkan efisiensi pemupukan sehingga akan tercipta penghematan biaya pemupukan di perkebunan sawit hingga lebih dari Rp 50 miliar per tahun per PKS.
Bahkan, limbah cair ini juga dapat menjadi biogas untuk menggerakkan pembangkit listrik jika gas metana dapat ditangkap menggunakan tutupan lagoon. Sebaliknya, apabila biogas dibiarkan lepas ke atmosfer dapat berkontribusi pada emisi gas rumah kaca yang sangat tinggi. Sayangnya, besarnya biaya pembuatan methane capture membuat tidak seluruh PKS menerapkannya. Di sisi lain, pasar dari biometana belum terbuka luas saat ini.
Di sisi lain, pemerintah telah mengatur pengelolaan limbah cair jauh-jauh hari. Seperti yang diatur dalam pada Kepmen Lingkungan Hidup No. 28/2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepmen Lingkungan Hidup No. 29/ 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi ini dinilai sudah cukup mewadahi terhadap penanganan industri yang terkait dengan LCPKS.
Namun disayangkan, dua regulasi tersebut kemudian dicabut oleh Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Dampaknya, kini belum ada lagi standar baku mutu bagi pemanfaatan air limbah pada industri kelapa sawit. Bahkan beberapa pakar bioenergi memaknai Permen No. 5 Tahun 2021 ini telah melarang pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi ke tanah (land application).
Permen tersebut juga dinilai oleh para pelaku industri menyebabkan ketidakjelasan prosedur pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit. Permen tersebut juga disebut menyebabkan perbedaan persepsi antara pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup, dan KLHK terkait baku mutu pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit.
Menurut akademisi IPB, Prof. Erliza Hambali dalam kegiatan public hearing bertema "Penyempurnaan Kebijakan Pengaturan dan Pengelolaan/Pemanfaatan LCPKS Secara Optimal dan Berkelanjutan" yang diselenggarakan di IPB International Convention Center (5/2), para penyusun regulasi kerap mengadopsi aturan dari negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi domestik.
"Kadang-kadang kita sukanya meniru aturan (terkait lingkungan) dari negara-negara yang sudah bagus, hanya disesuaikan sedikit-sedikit saja dan langsung diterapkan," ujarnya.
Menurutnya, hal semacam itu dapat menjadi penghambat terhadap pengembangan potensi yang dimiliki negara ini. Pendapat serupa disampaikan oleh Dr. Sadino, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia yang menilai bahwa aturan yang tidak memperhatikan regulation impact assesement dapat menghambat perkembangan POME. Menurutnya, tidak boleh aturan diadopsi sekadar supaya Indonesia terkesan pro lingkungan, tetapi mematikan potensi yang ada.
"Bila dikatakan ini ada pengusaha yang diuntungkan dari POME, lantas masyarakat bisa mengelolanya? Tentu di sini diperlukan pelaku usaha,” ungkap Sadino.
Menanggapi hal itu, Harni Sulistyowati, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Kementerian Lingkungan Hidup RI pada kegiatan public hearing tersebut mengatakan bahwa Permen LHK No. 5 2021 sejatinya justru bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas bagi perusahaan dalam mengelola limbah cair dengan lebih banyak alternatif. Ia juga mengajak pihak-pihak yang keberatan untuk menyampaikan masukannya kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti.
Komunikasi yang lebih intensif serta evaluasi menyeluruh terhadap regulasi senantiasa diperlukan. Dialog yang konstruktif antara pelaku industri, akademisi, dan pemerintah akan memastikan kebijakan yang lebih adaptif dan mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit, sehingga POME dapat dioptimalkan sebagai sumber ekonomi dan energi terbarukan tanpa mengabaikan aspek lingkungan. ()