Komisi Uni Eropa dikabarkan akan mengajukan penundaan pelaksanaan European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) selama 1 tahun. Aturan EUDR awalnya direncanakan masuk pada tahapan implementasi penuh pada 30 Desember 2024 bagi pengusaha besar, dan 30 Desember 2025 untuk untuk pengusaha kecil dan mikro.
Kabar yang diberitakan oleh Reuters (2/10/24) tersebut semakin membuat ramai pembicaraan EUDR yang telah bergaung selama beberapa bulan terkahir. Berbagai negara termasuk Indonesia terus melobi Uni Eropa untuk tidak gegabah mengimplementasikan EUDR karena akan berdampak bagi para petani/pekebun. Berbagai organisasi baik di Amerika Serikat atau Eropa bahkan menyatakan belum miliki kesiapan. Bahkan, Kanselir Jerman Olaf Scholz, telah menyampaikan himbauan resmi yang meminta penundaan pelaksanan selama 6 bulan.
EUDR yang diresmikan menjadi undang-undang pada musim panas 2023 lalu, memberikan mandat bahwa semua produk yang berasal dari sapi, kopi, coklat, minyak sawit hingga karet alam, yang bisa masuk kawasan Uni Eropa haruslah bebas dari irisan kegiatan deforestasi di negeri asalnya. Untuk itulah setiap produk memerlukan sebuah pembuktian ketertelusuran yang bebas deforestasi.
Meski belum ada keputusan resmi penundaan EUDR (masih dalam proses pengajuan), namun beberapa pihak di Indonesia tampaknya sangat optimis hal tersebut akan terjadi. Seperti yang dikatakan oleh Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI, Dida Gardera pada pembukaan Pekan Riset Sawit Indonesia 2024 di Nusa Dua, Bali, 3 Oktober 2024 bahwa EUDR akan ditunda penerapannya sampai satu tahun mendatang dari jadwal semula (sawitindonesia.com)
Bila penundaan implementasi EUDR benar-benar diresmikan, pastilah akan mendapat sambutan positif antara lain dari para pekebun sawit Indonesia yang hingga kini belum memiliki kesiapan penuh untuk memenuhi berbagai persyaratan yang dipatok oleh Uni Eropa, khususnya soal ketertelusuran. Waktu satu tahun kedepan ini, akan menjadi waktu yang relatif cukup untuk bergegas memaksimalkan persyaratan, setidaknya seperti yang tertera dalam Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),
Namun demikian, banyak kalangan pecinta lingkungan yang menyesalkan dan sinis terhadap rencana penundaan tersebut. Dilansir dari edie.net (2/10/2024), Julian Oram dari Mighty Earth misalnya mengatakan, penundaan tersebut seperti seseorang yang membuang alat pemadam kebakaran dari jendela pada saat gedung terbakar. Sementara, sorang aktivis HAM dari Human Rights Watch, Luciana Teller Cavez menyebut keputusan itu “a deplorable abdication of leadership in the face of a climate emergency”.
Beberapa waktu belakangan, berbagai kalangan di tanah air termasuk GAPKI hingga petani terus merangsek, menyuarakan agar penundaan yang bisa menghalangi sebagian ekspor produk Indonesia segera diputuskan. Kini, setelah permintaan dikabulkan, semua harus berbenah untuk persiapan yang lebih baik satu tahun dua bulan kedepan. ()