
Indonesia bahkan belum sepenuhnya menyelesaikan implementasi B50, tetapi wacana menuju B60 sudah mulai memunculkan pertanyaan baru tentang pembagian pasokan CPO. B50 berarti bahan bakar diesel dicampur dengan 50 persen biodiesel berbasis sawit. Jika suatu saat baurannya dinaikkan menjadi B60, porsi biodiesel dalam campuran akan meningkat menjadi 60 persen. Karena biodiesel Indonesia terutama diproduksi dari minyak sawit, kenaikan bauran tersebut berarti kebutuhan CPO untuk bahan bakar juga akan bertambah. Persoalannya kemudian bukan hanya apakah B60 dapat diterapkan, tetapi dari mana tambahan CPO akan diambil dan sektor mana yang harus menyesuaikan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), seperti dilansir Bloomberg Technoz pada 7 September 2026, memperkirakan B60 membutuhkan sekitar 22–23 juta ton CPO per tahun. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding kebutuhan B50 yang diperkirakan sekitar 16–17 juta ton. GAPKI menghitung total konsumsi domestik dapat meningkat dari sekitar 29 juta ton pada skenario B50 menjadi sekitar 35 juta ton jika B60 diterapkan.
Namun B60 saat ini masih merupakan skenario. Bahkan penyaluran B50 belum mencapai penuh. Kementerian ESDM mencatat penyaluran B50 secara nasional baru berada pada kisaran 75–80 persen per 31 Agustus 2026, meski di jaringan Pertamina sudah sekitar 90 persen. Pemerintah menargetkan penyaluran B50 mencapai 100 persen pada 1 Oktober 2026. Artinya, pengalaman implementasi B50 beberapa bulan ke depan akan menjadi salah satu pijakan penting sebelum pembahasan B60 bergerak lebih jauh.
Besarnya perubahan kebutuhan sebenarnya sudah terlihat sejak peralihan B40 ke B50. Berdasarkan perhitungan IPOSS, kebutuhan CPO untuk biodiesel meningkat dari sekitar 1,13 juta ton per bulan pada B40 menjadi sekitar 1,42 juta ton per bulan pada B50. Tambahan serapannya mencapai sekitar 283 ribu ton per bulan atau sekitar 1,70 juta ton selama Juli–Desember 2026. IPOSS juga memperkirakan biodiesel menyerap hampir 60 persen dari total konsumsi minyak sawit domestik pada kuartal III 2026.
Di sinilah istilah “alokasi ke energi” menjadi penting. Maksudnya bukan CPO digunakan sebagai energi secara langsung, melainkan minyak sawit diolah menjadi biodiesel yang kemudian digunakan sebagai campuran bahan bakar diesel. Semakin tinggi mandat baurannya, semakin besar pula volume minyak sawit yang harus disiapkan untuk kebutuhan biodiesel. Artinya, bagian produksi sawit yang sebelumnya tersedia untuk penggunaan lain akan semakin terbatas jika produksi nasional tidak ikut meningkat.
Jika bauran dinaikkan lagi ke B60, kebutuhan CPO untuk biodiesel akan meningkat. Akibatnya, porsi CPO yang dialokasikan dari produksi nasional untuk biodiesel juga akan bertambah, sehingga volume yang tersedia untuk kebutuhan lain menjadi lebih terbatas. Padahal CPO juga dibutuhkan untuk pangan, oleokimia, stok, dan ekspor. Dalam Outlook Industri Sawit Indonesia 2026, IPOSS memproyeksikan produksi sawit nasional sekitar 49,8 juta ton dan sudah mengingatkan bahwa penguatan konsumsi domestik akan mempersempit ruang ekspor.
Ekspor bukan pos kecil yang mudah diabaikan. Data BPS menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit Indonesia sepanjang Januari–Juni 2026 mencapai sekitar US$14,57 miliar. Karena itu, setiap tambahan alokasi CPO untuk biodiesel berpotensi membawa konsekuensi terhadap volume yang tersedia bagi pasar luar negeri jika produksi tidak meningkat dengan kecepatan yang sama.
Perubahan bauran biodiesel membuat pola penggunaan CPO Indonesia terus bergeser. Jika B60 suatu saat diterapkan, porsi minyak sawit untuk biodiesel akan bertambah lagi di atas kebutuhan yang sudah meningkat melalui B50. Pada saat yang sama, kebutuhan pangan, oleokimia, ekspor, dan stok tetap harus berjalan. Karena itu, pertanyaan tentang B60 pada akhirnya bukan hanya soal seberapa tinggi campuran biodiesel bisa dinaikkan, tetapi juga bagaimana Indonesia membagi produksi sawitnya di antara berbagai kebutuhan yang sama-sama penting.