Masalah menahun tentang lahan sawit kemungkinan besar akan terpecahkan segera. Tumpang tindih lahan, antara lahan yang berada di Area Penggunaan Lain (termasuk sawit) dengan Kawasan Hutan, sedang dicarikan solusinya. Semoga selesai dalam waktu dekat.
Kabar gembira ini datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sebuah jumpa pers di Palangka Raya (26/6/2024) pada Borneo Forum ke-7. AHY menggarisbawahi pentingnya mencari solusi agar industri sawit terus mengalami perkembangan yang positif.
Sebagaimana termaktub dalam laman Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, AHY menyatakan bahwa kebijakan 1 peta akan segera dirampungkan. Ia berharap, manakala hal ini terealisir maka dapat menyelesaikan banyak masalah, termasuk nantinya dapat ikut mendorong terjadinya peningkatan produktivitas sawit rakyat.
Kebijakan yang dimaksud oleh Menteri ATR tersebut adalah penerbitan 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang hingga kini masih belum terlaksana padahal antara lain diharapkan memberikan kepastian kepada investor. Dikatakan, RDTR harus mengacu pada peta skala besar yang harus diupdate terlebih dahulu. Dan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan segera diterbitkan apabila RDTR sudah diterbitkan.
“Semangatnya adalah kalau ada masalah, harus duduk bersama mediasi, dicarikan solusinya, jangan ada yang merasa paling benar,” pungkas Menteri AHY.
Tumpang tindih pengaturan pertanahan nasional telah menimbulkan mislokasi lahan, hambatan pembangunan sektor tanaman pangan, ketimpangan pembangunan antar wilayah, ketidakpastian hak atas tanah, dan akhirnya menghambat pembangunan secara keseluruhan. Situasi semacam ini telah berjalan puluhan tahun sehingga semakin mengancam ketahanan nasional khususnya dari aspek pangan.
Dalam data KLHK (2021), luasan kawasan hutan Indonesia (di luar kawasan konservasi perairan) yakni 120 juta hektare. Luas area kawasan hutan yang sudah tidak berpenutup hutan ekologis adalah 31,84 juta hektare, diantaranya terdapat 2,2 juta hektare milik petani sawit dan 1,2 juta hektare milik perkebunan besar.
Banyak pihak berharap, Pemerintahan baru dapat segera membenahi tumpang tindih pengaturan pertanahan nasional sehingga petani dapat ikut serta dalam mendorong produktivitas sawit dan ikut memantapkan ketahanan nasional dalam percaturan global. Tanpa pembenahan yang cepat, produktivitas sawit tidak mengalami perkembangan atau malah turun signifikan. ()
Keterangan: Gambar yang digunakan hanya ilustrasi