Jurnal ini membahas kebangkitan kembali koperasi desa yang diinisiasi pemerintah sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi pedesaan. Berangkat dari pengalaman berbagai negara berkembang, kajian ini menyoroti paradoks koperasi berbasis mandat negara: intervensi pemerintah sering dibutuhkan untuk menyediakan modal, regulasi, dan akses pasar, tetapi dapat gagal jika mengabaikan otonomi dan kepemilikan komunitas. Melalui telaah literatur 2019–2026, studi ini mengidentifikasi pilar keberhasilan koperasi desa, yakni kepastian hukum, peran pemerintah yang adaptif, penguatan kapasitas SDM, akses pembiayaan dan pasar, tata kelola partisipatif, serta dukungan digital. Implikasinya, keberhasilan koperasi desa tidak cukup diukur dari jumlah pembentukan lembaga, tetapi dari kemampuan bertransformasi menjadi gerakan ekonomi yang dimiliki dan dikelola masyarakat secara berkelanjutan.