Artikel ini mengkaji hubungan antara regulasi tata ruang, pembangunan berkelanjutan, dan implementasi SDGs di Indonesia. Penelitian bertujuan menjelaskan bagaimana prinsip, tujuan, dan instrumen penataan ruang dapat diintegrasikan dengan agenda keberlanjutan, sekaligus mengidentifikasi tantangan hukum dan tata kelola yang masih dihadapi. Dengan metode telaah pustaka kualitatif dan pendekatan interpretatif-integratif, artikel ini menelaah literatur ilmiah serta regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa tata ruang berkelanjutan membutuhkan koherensi norma, kapasitas kelembagaan, legitimasi partisipatif, data geospasial yang kuat, serta orientasi pada keadilan ruang, ketahanan iklim, perlindungan ekosistem, dan pencapaian SDGs. Implikasinya, reformasi tata ruang perlu melampaui harmonisasi aturan menuju penguatan pengendalian berbasis risiko, penegakan hukum restoratif, interoperabilitas data, dan partisipasi publik yang bermakna.