
Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyoroti lebarnya perbedaan antara harga kontrak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia dan harga yang berlaku di pasar internasional. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026, Presiden menyebut harga CPO Indonesia berada di kisaran Rp14.000–Rp15.000 per kilogram, sedangkan harga di Rotterdam dapat mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram. Perbedaan yang disebut hampir 50 persen itu memunculkan pertanyaan penting: siapa yang menikmati nilai di antara kedua harga tersebut?
Pertanyaan itu wajar. Bagi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar dunia, perbedaan nilai yang besar antara pasar asal dan pasar tujuan memang layak diperiksa secara terbuka. Terlebih lagi, perubahan harga CPO pada akhirnya berhubungan dengan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.
Dalam semangat transparansi yang sama, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) telah meluncurkan HargaSawitIndonesia.id. Platform tersebut mempertemukan data harga TBS di berbagai provinsi dengan sejumlah referensi harga CPO, antara lain tender KPBN, Bursa Malaysia, ICDX, dan Rotterdam. Inisiatif ini patut diapresiasi karena memberikan akses informasi pasar yang lebih luas kepada petani, pemerintah, dan masyarakat.
Namun, keterbukaan data juga perlu diikuti dengan kehati-hatian dalam membaca setiap angka. Harga Rp15.000 di Indonesia dan Rp27.000 di Rotterdam belum tentu berada pada titik penyerahan, waktu transaksi, kualitas, dan struktur biaya yang sama. Harga yang dikutip di pasar tujuan dapat mencakup freight, insurance, biaya pelabuhan, serta komponen perdagangan lainnya, tergantung pada basis transaksi yang digunakan. Di sisi lain, nilai bersih atau netback ekspor yang dapat direalisasikan eksportir Indonesia dipengaruhi oleh kurs, Pungutan Ekspor, Bea Keluar, serta biaya logistik dan transaksi yang menjadi tanggungan eksportir.
Karena itu, kedua angka tersebut perlu terlebih dahulu ditempatkan pada basis yang sebanding. Akan tetapi, bahkan setelah seluruh koreksi itu dilakukan, masih tersisa satu pertanyaan yang lebih fundamental: apakah pergerakan harga CPO global masih ditransmisikan secara langsung dan proporsional ke pasar CPO domestik?
Jawabannya semakin tidak sederhana. Sebab, struktur permintaan CPO Indonesia sedang berubah.
Membaca Harga dan Withdrawal di KPBN
Harga tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) kerap menjadi perhatian karena digunakan sebagai salah satu referensi penting dalam industri sawit. Namun, KPBN bukan institusi yang dapat menetapkan harga sesuka hati. Tender pada dasarnya mempertemukan harga yang diajukan pembeli dengan harga yang diharapkan penjual.
Penawaran tertinggi atau highest bid menunjukkan batas tertinggi kesediaan membayar pembeli pada waktu, mutu, volume, dan lokasi penyerahan tertentu. Setelah menerima penawaran tersebut, penjual dapat menyetujuinya atau menyampaikan counter price. Counter menunjukkan harga yang masih diharapkan atau dinilai layak oleh pihak penjual.
Apabila counter diterima, transaksi dapat disepakati. Sebaliknya, apabila pembeli tidak bersedia mengikuti counter, tender berakhir dengan status withdrawal atau WD.
Dengan demikian, WD tidak selalu berarti tidak ada permintaan atau tidak ada pihak yang membutuhkan CPO. Pembelinya hadir dan menyampaikan penawaran, tetapi harga yang diharapkan penjual belum bertemu dengan batas keekonomian pembeli.
Frekuensi WD yang belakangan cukup sering terjadi juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa KPBN tidak berusaha memperoleh harga yang lebih tinggi. Counter justru dapat dibaca sebagai upaya penjual mempertahankan nilai CPO dengan memperhatikan perkembangan pasar yang lebih luas, termasuk harga Malaysia dan Rotterdam. Namun, keinginan penjual untuk memperoleh harga lebih tinggi tidak otomatis memperbesar kemampuan pembeli untuk membayar.
Di sinilah karakter pembeli menjadi penting. Tender CPO domestik lebih banyak diminati oleh refinery dan perusahaan hilir terintegrasi. Sebagian dari perusahaan tersebut juga merupakan eksportir dan pemain perdagangan global. Karena itu, mereka tidak dapat dipisahkan secara kaku antara “pembeli domestik” dan “pemain ekspor”. Perusahaan yang sama dapat mengalokasikan CPO dan produk turunannya untuk pangan, oleokimia, ekspor, maupun produksi biodiesel dari jalur fatty acid methyl ester (FAME) untuk program mandatori dalam negeri.
Permintaan yang Semakin Berorientasi Domestik
Kenaikan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 memperbesar kebutuhan fisik CPO di pasar domestik. Berdasarkan perhitungan alokasi 2026, pelaksanaan B40 pada Januari–Juni membutuhkan sekitar 1.134.362 ton CPO per bulan. Setelah B50 diterapkan pada Juli–Desember, kebutuhannya meningkat menjadi sekitar 1.417.952 ton per bulan.
Artinya, terdapat tambahan kebutuhan sekitar 283.590 ton CPO setiap bulan, atau naik 25 persen dibandingkan periode B40. Dalam enam bulan, tambahan kebutuhan tersebut mencapai sekitar 1,70 juta ton CPO.
Besarnya serapan itu mengubah posisi biodiesel dalam struktur konsumsi domestik. Outlook Industri Sawit Q3 2026 yang diterbitkan Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) memperkirakan konsumsi minyak sawit untuk biodiesel mencapai 4,25 juta ton pada Q3 2026. Jumlah itu mendekati 60 persen dari total konsumsi minyak sawit domestik yang diproyeksikan sebesar 7,2 juta ton.
Pemainnya sebenarnya tidak banyak berubah. Dari 25 badan usaha nabati (BU BBN) yang menerima alokasi penyediaan biodiesel pada 2026, sebagian besar merupakan perusahaan hilir terintegrasi atau bagian dari kelompok usaha yang juga melayani pasar ekspor. Di dalamnya terdapat kelompok Wilmar, Musim Mas, Apical, Sinar Mas, Permata Hijau, First Resources, LDC, dan sejumlah perusahaan lainnya.
Hal yang berubah bukan semata-mata identitas pembelinya, melainkan batasan ekonomi yang mereka hadapi ketika mengalokasikan CPO.
Sebelum mandatori meningkat, perusahaan mempunyai ruang lebih besar untuk mengarahkan bahan baku atau produknya kepada tujuan yang memberikan pengembalian terbaik. Ketika kewajiban Biodiesel meningkat, sebagian alokasi tersebut menjadi kebutuhan fisik yang harus diamankan. Produsen Biodiesel tidak hanya membeli ketika melihat peluang perdagangan jangka pendek. Mereka juga harus memenuhi volume yang telah dialokasikan dalam program mandatori.
Namun, kewajiban membeli lebih banyak tidak berarti perusahaan dapat membayar CPO pada harga berapa pun. Setiap pembelian tetap harus berada dalam batas keekonomian produk hilir yang akan dihasilkan.
HIP Biodiesel sebagai Jangkar Baru
Dalam program mandatori, keekonomian penjualan Biodiesel berkaitan dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel atau HIP Biodiesel. Formula HIP Biodiesel menggunakan rata-rata harga CPO KPBN, ditambah nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel dan ongkos angkut. HIP kemudian ditetapkan untuk suatu periode bulanan.
Mekanisme ini menciptakan hubungan yang menarik. Rata-rata harga CPO KPBN pada periode sebelumnya menjadi salah satu dasar HIP Biodiesel. HIP yang berlaku pada bulan berikutnya kemudian membentuk revenue envelope produsen Biodiesel dan memengaruhi keekonomian pembelian CPO pada periode berjalan. Penawaran CPO yang terbentuk selanjutnya akan kembali memengaruhi rata-rata KPBN untuk perhitungan HIP berikutnya.
Hubungannya dapat dibaca sebagai suatu lingkaran:

Lingkaran ini tidak berarti HIP Biodiesel menetapkan plafon permanen terhadap harga CPO. Ketika rata-rata harga CPO KPBN meningkat, HIP pada periode berikutnya juga dapat menyesuaikan. Namun, karena HIP berlaku secara bulanan, sedangkan harga global dan tender CPO dapat berubah setiap hari, terdapat jeda dalam transmisi harga.
Dalam satu periode HIP, refinery mempunyai rentang keekonomian pembelian yang relatif lebih terukur. Jika harga global melonjak dalam waktu singkat, penawaran domestik tidak harus langsung bergerak dengan kecepatan dan besaran yang sama. Penyesuaian dapat berlangsung setelah ekonomi Biodiesel untuk periode berikutnya ikut berubah.
Harga global tentu belum kehilangan pengaruh. Nilai ekspor, kurs, harga minyak nabati pesaing, biaya logistik, serta pilihan alokasi produk tetap menjadi bagian dari keputusan perusahaan. Akan tetapi, semakin besar volume CPO yang diserap untuk mandatori Biodiesel, semakin besar pula bagian permintaan yang bergerak mengikuti ritme dan keekonomian domestik.
Dengan kata lain, mandatori B50 tidak hanya menambah permintaan CPO domestik. Ia juga memperberat jangkar harga domestik dan memperlambat transmisi perubahan harga global ke pasar CPO Indonesia.
Implikasinya tidak berhenti pada B50. Apabila mandatori kelak ditingkatkan menjadi B60, B70, atau bahkan B100, semakin besar pula porsi CPO yang terserap ke dalam skema permintaan domestik. Dalam kondisi tersebut, bobot HIP Biodiesel dan keekonomian produksi Biodiesel sebagai jangkar harga domestik akan semakin kuat, sementara transmisi perubahan harga global ke pasar lokal berpotensi menjadi semakin tidak langsung.
Apa Artinya bagi Harga TBS?
Perubahan tersebut perlu dipahami dalam diskusi mengenai harga TBS petani. Harga CPO global tetap penting, tetapi kenaikannya tidak otomatis diteruskan secara langsung dan satu-banding-satu menjadi harga CPO domestik, kemudian menjadi harga TBS.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, pembentukan harga TBS pada dasarnya memperhitungkan nilai CPO dan inti sawit (palm kernel) berdasarkan harga penjualan lokal dan rendemennya, yang kemudian diperhitungkan melalui indeks K, serta ditambah nilai cangkang yang masih dapat dimanfaatkan dan dijual. Dengan demikian, harga yang diterima petani masih bertumpu terutama pada CPO sebagai produk utama yang paling dominan, sedangkan kernel dan cangkang menjadi komponen tambahan dalam pembentukan harga.
Transparansi harga dan pengawasan terhadap pelaksanaan formula TBS tetap perlu diperkuat. Petani harus memperoleh bagian yang semestinya dari nilai jual CPO, kernel, dan cangkang yang dihasilkan. Namun, apabila ekonomi biodiesel membuat pasar domestik semakin memiliki jangkar tersendiri, peningkatan kesejahteraan petani tidak bisa lagi hanya mengharapkan harga CPO KPBN dengan asumsi harus selalu bergerak mendekati Rotterdam.
Industri perlu mulai mencari sumber penciptaan nilai baru yang dapat meningkatkan nilai tambah, baik bagi pabrik maupun petani.
Dalam neraca massa pengolahan sawit, setiap ton TBS tidak hanya menghasilkan CPO, kernel, dan cangkang. Proses tersebut juga menghasilkan tandan kosong, serat, serta limbah cair pabrik kelapa sawit atau POME. Berbagai aliran biomassa dan limbah tersebut bukan semata-mata residu, melainkan sumber daya yang dapat diolah lebih lanjut menjadi produk bernilai ekonomi, seperti pupuk, biopellet, biochar, biogas yang dapat ditingkatkan menjadi bio-CNG, serta energi listrik terbarukan. Melalui jalur teknologi yang sesuai, sebagian aliran tersebut juga dapat menjadi bahan baku bagi pengembangan bahan bakar rendah karbon, termasuk biodiesel, HVO dan sustainable aviation fuel atau SAF.
Penciptaan nilainya bahkan dapat melampaui penjualan produk fisik. Pemanfaatan residu dan limbah untuk menggantikan energi fosil, menangkap metana, atau menyimpan karbon mempunyai peluang menghasilkan pengurangan emisi yang terukur. Apabila memenuhi persyaratan metodologi, additionality, serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang kredibel, manfaat pengurangan emisi tersebut dapat dimonetisasi lebih lanjut melalui perdagangan karbon. Dengan demikian, keseluruhan neraca massa TBS sesungguhnya menyimpan potensi yang jauh lebih luas bagi penciptaan nilai baru dalam ekonomi hijau.
Pertanyaan kebijakan berikutnya adalah bagaimana nilai baru tersebut dapat diciptakan dan dimonetisasi, kemudian manfaatnya dibagikan secara lebih adil. Jangan sampai nilai ekonomi hijau berhenti pada unit hilir yang melakukan pengolahan, sementara petani tetap hanya menerima nilai dari komponen konvensional yang telah dikenal selama puluhan tahun.
Karena itu, mekanisme penciptaan dan distribusi nilai perlu dirancang dengan baik. Kelayakan ekonomi, pembagian risiko, kebutuhan investasi, kepemilikan aset, dan distribusi manfaatnya harus diperhitungkan secara menyeluruh agar transformasi hijau dapat mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan para pemangku kepentingan lainnya dari hulu hingga hilir.
Perhatian Presiden dan APKASINDO terhadap kesenjangan harga telah membuka diskusi penting mengenai distribusi nilai dalam industri sawit. Perspektif ekonomi biodiesel menambahkan satu lapisan baru: perubahan struktur permintaan domestik membuat harga global tidak lagi ditransmisikan secara otomatis dan seketika ke harga CPO Indonesia. Ketika ekonomi biodiesel semakin memperberat jangkar harga domestik, agenda kesejahteraan petani juga perlu bergerak lebih jauh—dari sekadar mengejar kenaikan harga komoditas menuju penciptaan, monetisasi, dan distribusi nilai baru yang dihasilkan melalui transformasi hijau industri sawit.
Pamungkas, D. H. (2026). The Economics of B50: Ketika Mandatori B50 Memperberat Jangkar Harga CPO Domestik. IPOSS Researcher Opinion, OP-2026-VIII-015. Indonesia Palm Oil Strategic Studies. https://iposs.co.id/en/opini/the-economics-of-b50-ketika-mandatori-b50-memperberat-jangkar-harga-cpo-domestik