
Ekspor komoditas strategis meninggalkan banyak jejak data. Volume barang tercatat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kualitas diperiksa surveyor, kapal memiliki jejak perjalanan, negara tujuan mencatat nilai impor, dan hasil transaksi seharusnya kembali sebagai devisa hasil ekspor (DHE). Persoalannya, selama data-data tersebut tersebar di berbagai sistem dan tidak dibaca sebagai satu transaksi utuh, potensi ketidaksesuaian tetap sulit dideteksi.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini menggunakan delapan use case analitik untuk mengidentifikasi dan memantau potensi underinvoicing, transfer pricing, hingga repatriasi DHE pada komoditas strategis ekspor. Pada tahap awal, sistem tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit atau CPO, dan ferroalloy.
Delapan pemeriksaan itu pada dasarnya mencoba membaca ekspor dari tiga sisi. Pertama, barang yang dikirim, melalui rekonsiliasi kuantitas, kualitas, dan kode Harmonized System (HS). Kedua, transaksi yang terjadi, dengan membandingkan harga deklarasi, data perdagangan negara tujuan, pihak yang terafiliasi, serta rute aktual kapal. Ketiga, aliran uang, melalui rekonsiliasi DHE yang masuk dengan nilai transaksi berdasarkan PEB.
Pendekatan ini penting karena ketidaksesuaian tidak selalu terlihat hanya dari satu dokumen. Harga ekspor yang tampak rendah, misalnya, belum tentu otomatis menunjukkan underinvoicing. Perbedaan kualitas, waktu kontrak, jenis produk, biaya pengiriman, maupun karakteristik transaksi dapat memengaruhi nilai ekspor. Karena itu, kekuatan sistem analitik terletak pada kemampuannya mencocokkan berbagai indikator secara bersamaan sebelum suatu transaksi dianggap perlu diperiksa lebih lanjut.
DSI sendiri menegaskan bahwa perannya adalah memperoleh data, melakukan verifikasi dan analisis transaksi, lalu menyampaikan laporan ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Tindak lanjut tetap berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan. Artinya, sistem ini tidak otomatis menetapkan sebuah transaksi sebagai pelanggaran, tetapi berfungsi sebagai mekanisme deteksi awal untuk mempersempit ruang transaksi yang tidak wajar.
Integrasi data tersebut juga menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan ekspor. Sistem DSI menghubungkan data dari Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, serta instansi lainnya untuk mencocokkan berbagai informasi transaksi. Dalam masa uji coba, pemerintah juga menyampaikan bahwa perbedaan data yang sebelumnya cukup besar mulai mengecil setelah penggunaan indeks pembanding.
Namun, ukuran keberhasilan sistem seharusnya tidak berhenti pada seberapa banyak transaksi yang terindikasi anomali. Yang lebih penting adalah berapa banyak indikasi yang dapat diverifikasi, berapa nilai koreksi yang dihasilkan, seberapa cepat proses pemeriksaan dilakukan, serta apakah pengawasan tersebut dapat berjalan tanpa menghambat ekspor yang sah. Prinsip non-disrupsi menjadi penting agar penguatan pengawasan tidak justru menambah hambatan pada kontrak dan hubungan dagang yang berjalan normal.
Pada akhirnya, sistem analitik seperti yang dikembangkan DSI dapat mempersempit ruang kebocoran ekspor dengan menghubungkan data barang, transaksi, dan devisa secara lebih utuh. Namun, keberadaan sistem tersebut tidak otomatis menutup seluruh celah. Efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas data, ketepatan verifikasi, koordinasi antarinstansi, serta tindak lanjut terhadap indikasi yang ditemukan. Karena itu, tantangan utamanya bukan hanya mendeteksi transaksi yang tidak wajar, tetapi memastikan setiap anomali dapat dibuktikan dan ditindaklanjuti tanpa menghambat perdagangan yang sah.