Pada 4 Februari 2025, IPOSS menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perumusan Kebijakan Nasional Tata Kelola dan Tata Niaga Used Cooking Oil (UCO) dalam Mendukung Program Renewable Energy di Indonesia” di hotel Le Meridien, Jakarta.
FGD bertujuan untuk memperdalam serta mengonfirmasi hasil kajian IPOSS bersama Berka Strategika mengenai minyak jelantah atau UCO yang melibatkan responden para penghasil UCO Rumah Tangga dan Pelaku Usaha dari enam provinsi: DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara.
Dr. Darmin Nasution, Ketua Dewan Pengawas IPOSS dalam sambutannya menyampaikan bahwa UCO merupakan salah satu bahan baku bioavtur atau SAF yang sudah diakui oleh ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di bawah PBB). UCO memiliki kelebihan dibanding bahan SAF lainnya antara lain nilai emisi karbon rendah yakni 13,9 gr CO2e/MJ yang dapat menghemat emisi sampai 84% dari Avtur.
“Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat dunia merupakan salah satu pengonsumsi minyak goreng tertinggi dunia, yaitu sekitar 8,3 juta kilo liter minyak goreng per tahun. Akan tetapi terdapat tantangan terkait mekanisme pengumpulannya,” jelas Dr. Darmin.
Dalam presentasinya, M. Arif Yunus selaku moderator FGD menjelaskan bahwa puluhan juta rumah tangga dan industri di Indonesia memiliki perilaku memasak yang beragam, begitu pula kesadaran akan dampak negatif membuang UCO ke lingkungan yang tidak merata. Tidak hanya itu, tantangan juga terdapat pada distribusi UCO juga yang saat ini masih belum diatur.
“Pengumpul UCO yang ada saat ini berupa komunitas atau lembaga, pengepul kecil dan pengepul besar. Kemudian UCO dijual antara ke perusahaan biodiesel atau eksportir. Bila tidak diatur kebijakannya, ini akan seperti bom waktu, karena akan terjadi persaingan antara kelompok-kelompok ini,” pungkas Arif.
Sementara Duta Besar Yuri O. Thamrin, selaku Anggota Dewan Pengawas IPOSS menyinggung betapa besar nilai ekonomi dari UCO. Secara global, pada 2023 market value UCO mencapai USD 6,9 miliar. Uni Eropa menjadi wilayah dengan kebutuhan UCO tertinggi di dunia yaitu mencapai USD 5,3 miliar atau sekitar 73% dari UCO dunia.
“Hal ini terjadi karena Uni Eropa konsisten dalam pelestarian lingkungan dan penggunaan energi hijau. Hanya saja Uni Eropa Cuma dapat memenuhi 20% dari kebutuhan, sisanya mereka harus impor, yang 60% diantaranya UCO dari Tiongkok. Maka jika ingin menjual UCO, jual lah ke Uni Eropa,” ungkap Dubes Yuri.
FGD menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan regulasi, tata kelola dan tata niaga UCO, mulai dari pemerintah, industri, komunitas pengepul, akademisi, hingga pakar ekonomi. Masing-masing perwakilan stakeholder menyampaikan komentar serta posisinya terkait UCO tersebut.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Achmad Gunawan misalnya, menjelaskan dari sisi aturan lembaganya, UCO tidak dianggap limbah berbahaya atau hanya sebagai usual waste. Namun demikian, bila tidak ada pengaturan yang tepat UCO dapat berdampak negatif pada lingkungan. Sementara itu wakil dari Pertamina menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai mengumpulkan UCO dari kalangan industri (bukan perorangan) dengan maksud agar mendapatkan UCO dengan standar baik sehingga mempermudah proses berikutnya.
Prof. Dr Erliza dari IPB yang sudah lebih dari 10 tahun mendalami tentang penggunaan UCO, malah mengusulkan agar minyak jelantah tidak diekspor melainkan diproses menjadi SAF di dalam negeri sehingga meningkatkan nilainya. Selama tata kelola dan niaga berjalan fair, maka masyarakat akan tergerak untuk mengumpulkannya dengan suka rela. Hal yang agak mirip juga disampaikan oleh ekonom INDEF, Dr. M. Rizal Taufiqurrahman yang meyakini bahwa nilai keekonomian UCO bisa dibilang cukup menjanjikan bagi kesejahteraan masyarakat termasuk untuk devisa negara.
FGD kali ini memang dimaksudkan untuk mendapatkan masukan sebanyak mungkin dari berbagai stakeholder yang ada sehingga menjadi cukup jelas kemana sebaiknya tata kelola dan niaga UCO ini dibawa. Bahkan nantinya setelah dilakukan perumusan masalah, tidak menutup kemungkinan IPOSS akan membawa isu ini ke forum seminar tingkat nasional atau internasional.
Dalam kata penutupnya, Wakil Dewan Pengawas IPOSS, Dr. Sofyan Djalil memberikan arahan tentang pentingnya memperhatikan mekanisme pasar sebagai penentu masa depan UCO. Sistem insentif tetap menarik untuk menggerakkan pengumpulan UCO, tanpa harus membebani anggaran pemerintah saat ini. ()