Beredar kabar santer bahwa Inpres No 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024 akan segera direvisi. Perubahan itu menyasar pada peningkatan hilirisasi dan perbaikan ISPO (Indonesia Sustainabel Palm Oil).
Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, sebagaimana dikutip CNBC (66/24), menyatakan bahwa dalam revisi inpres tersebut akan menambahkan ketentuan terkait standar keberlanjutan sawit Indonesia atau yang dikenal dengan ISPO. Diantara tambahan ketentuan itu menyangkut bioenergi, termasuk biodiesel Indonesia yang mempertahankan prinsip berkelanjutan.
Dikatakan lebih lanjut, penggunaan bahan bakar hasil hilirisasi CPO diharapkan akan meningkatkan ekspor nasional dengan melibatkan para petani yang ada. Dengan ketentuan baru tersebut akan mendorong hilirasi secara lebih masif, memperkuat perekonomian kerakyatan berbasis pertanian.
Realisasi pernyataan Dirjen Eniya tersebut diatas pastilah akan dinantikan banyak pihak. Akan seperti apakah revisi yang akan dilakukan. Semua baru akan jelas setelah Inpres baru diterbitkan secara resmi. Yang jelas, sejauh ini sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil System (ISPO) mengalami banyak kendala di lapangan. Padahal sertifikasi ini sangat dinanti-nanti banyak pihak untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat dalam keberlanjutan lingkungan hidup.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, sempat dikutip media Kontan.co.id (28/05/24), mengakui bahwa sertifikasi ISPO hingga bulan Mei lalu, baru mencapai 4,21 juta hektar atau 786 sertifikat, yang terdiri dari 3,94 juta hektar lahan milik perusahaan dan 270.8099 hektar perkebunan rakyat. Ini berarti, yang belum tersertifikasi kisaran 13 juta hektar. Sementara sumber lain menyatakan bahwa capaian sertifikasi ISPO tahun 2019-2024 mencapai luasan 5,68 juta hektar dengan 1050 sertifikat.
Disebutkan, setidaknya terdapat beberapa alasan penyebab rendahnya ISPO, khususnya dalam hal perkebunan rakyat. Pertama, para pekebun atau petani mengaku mengalami masalah dalam hal pembiayaan sertifikasi. Masalah kedua yang juga bersifat klasik adalah tumpang tindih kebun sawit dengan kawasan hutan. Ketiga, Pernilaian Usaha Perkebunan (PUP) tidak dikerjakan oleh beberapa Pemda dengan alasan ketiadaan anggaran. Keempat, penyempurnaan Perpres ISPO No 44/2020 dengan maksud untuk mempercepat penerimaan global berjalan lamban dan telah berlangsung hampir dua tahun belum juga kelar.
Di sisi lain, pihak Kementerian Perindustrian menyatakan pihaknya sedang melakukan rancangan penyempurnaan regulasi ISPO, yakni pengganti Perpres no. 44/2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Diharapkan Perpres terbaru yang memuat ketertelusuran keberlanjutan produk sawit bisa segera diterbitkan dalam waktu yang tidak lama.
Para pihak terkait dengan kelapa sawit pastilah banyak berharap atas revisi berbagai aturan diatas. Semoga dapat mendorong ekspor produk hilirasi sawit Indonesia. Pemerintah, industri dan petani sawit dan para pihak terkait lainnya sudah saatnya bergegas dan bersinergi untuk keberhasilan sertifikasi yang maha penting ini.()