Simpang siur penundaan implementasi EUDR belakangan ini semakin terang benderang. Dewan Uni Eropa (UE) terkonfirmasi telah resmi akan mengajukan penundaan EUDR pada sidang pleno bersama Parlemen Eropa 13 November mendatang. Setelah resmi, maka EUDR akan mulai berlaku akhir tahun depan. 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar dan menengah. Dan 30 Juni 2026 bagi usaha kecil dan para petani.
UE selaku organisasi internasional yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi memang seharusnya berbesar hati mengakomodir banyak masukan dari pihak-pihak terkait. Apalagi desakan penundaan pelaksanaan EUDR juga disuarakan oleh internal mereka sendiri. Seperti Jerman yang turut menyerukan penundaan dengan alasan aturan belum dapat diterapkan secara efisien.
Anggota Parlemen Eropa dari Partai Rakyat (EPP), Partai Sosialis (S&D) Partai Liberal (Renew Eropa) dikutip dari fastmarkets.com (16/10/2024) menyatakan akan memberikan suara yang mendukung penundaan implementasi EUDR. Ketiga partai tersebut memiliki total 401 kursi dari 720 kursi di Parlemen Eropa. Bern Lange dari Partai Sosialis menyatakan penundaan selama satu tahun tampaknya diperlukan untuk dialog dengan negara-negara mitra sehingga dapat menghasilkan implementasi yang tepat.
Dilansir Antara (3/10/2024) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa bila nantinya ada penundaan itu karena hasil desakan Indonesia, bipartisan dari Amerika Serikat (AS) di kongres maupun senat, kanselir Jerman, dan Sekretaris Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurutnya, bukan hanya penundaan, revisi atas aturan EUDR juga diperlukan. “Bagi Indonesia, yang penting implementasi kebijakannya, bukan sekadar ditunda,” ungkap Airlangga.
Menteri Airlangga menjelaskan tiga alasan perlunya revisi EUDR. Pertama terkait permintaan UE agar Indonesia memberikan detail geolokasi yang beresiko keamanan. Kedua, Indonesia mengkhawatirkan UE yang memposisikan diri sebagai lembaga pemeringkat, padahal peran tersebut telah dijalankan lembaga lain yang memang bergerak di bidang itu. Lalu ketiga, terkait isu standarisasi Indonesia telah memiliki standar keberlanjutan ISPO, namun tidak diakui UE.
Namun demikian, pihak di dalam negeri ternyata tidak semuanya mengamini suara mayoritas pendukung penundaan. Dilansir dari infosawit (8/10/2024), Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, yang terdiri dari 45 organisasi, termasuk LSM, serikat petani, buruh perkebunan, dan perwakilan masyarakat adat, menyatakan keberatan dengan penundaan EUDR. Menurut Denny Bhatara, Senior Kampanye Kaoem Telapak yang merupakan bagian dari Koalisi menyatakan bahwa penundaan hanya akan memperlambat kemajuan yang telah dicapai.
Terlepas dari polemik yang ada, pada ujungnya kelompok yang akan terdampak pertama kali bila EUDR diterapkan adalah para petani. Karena ketidaksiapan dengan aturan yang tidak berkeadilan serta memberatkan tersebut, mereka terancam keluar dari rantai pasok internasional. Tidak hanya itu, permasalahan lainnya adalah perusahaan-perusahaan besar di Indonesia pada umumnya juga mengandalkan pasokan TBS dari para petani. ()