
Menjelang 2027, rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai menjadi perhatian. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana tersebut dalam pidato pengantar RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR pada 14 Agustus 2026. Bursa ini ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027 dan diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis dunia. Pemerintah ingin Indonesia tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga memiliki peran lebih besar dalam pembentukan harga komoditas utama.
CPO ikut menjadi sorotan karena kelapa sawit masuk dalam daftar komoditas penting Indonesia. Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo Subianto menempatkan kelapa sawit bersama nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet sebagai komoditas strategis yang dimiliki Indonesia. Setelah itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa CPO, nikel, dan batu bara menjadi contoh komoditas utama yang sedang dipertimbangkan untuk masuk ke dalam bursa, meskipun daftar resminya belum diputuskan.
Bursa tersebut juga diproyeksikan bernama Indonesia Commodity Exchange atau Icomex. Secara sederhana, mekanismenya digambarkan akan menyerupai bursa saham. Namun, pemerintah masih mengkaji bentuk kelembagaan dan kemungkinan integrasinya dengan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau ICDX yang sudah lebih dulu beroperasi. Artinya, rencana bursa ini tidak hanya menyangkut daftar komoditas, tetapi juga desain kelembagaan, mekanisme transaksi, dan upaya memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas strategisnya sendiri.
Bagi sawit, penyebutan CPO dalam rencana Bursa Komoditas Strategis menunjukkan bahwa sawit semakin ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar tata kelola komoditas nasional. CPO bukan hanya komoditas ekspor, tetapi juga bahan baku penting bagi pangan, energi, oleokimia, dan hilirisasi. Pergerakan harga CPO turut memengaruhi harga tandan buah segar di tingkat pekebun, kinerja industri pengolahan, program biodiesel, hingga penerimaan negara dari ekspor.
Rencana bursa ini juga tidak muncul dalam ruang kosong. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pada tahap awal, komoditas yang diatur meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ini menunjukkan bahwa sawit sudah lebih dulu masuk dalam agenda tata kelola ekspor komoditas strategis, sebelum rencana bursa kembali menguat sebagai instrumen pembentukan harga dan pencatatan transaksi.
Secara kelembagaan, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis juga sudah mendapat landasan pengawasan. UU Nomor 4 Tahun 2026 menambahkan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis. Artinya, bursa ini tidak hanya menjadi wacana perdagangan, tetapi mulai ditempatkan dalam kerangka regulasi sektor keuangan dan pengawasan pasar.
Jika CPO nantinya masuk ke dalam bursa, peluang utamanya adalah memperkuat transparansi harga, pencatatan transaksi, dan data pasar. Indonesia merupakan produsen utama minyak sawit dunia, tetapi pembentukan harga CPO masih banyak dipengaruhi dinamika pasar global. Bursa dapat menjadi ruang untuk membangun referensi harga Indonesia yang lebih mencerminkan kondisi pasokan, permintaan, mutu, dan biaya di dalam negeri.
Namun, peluang tersebut sangat bergantung pada desain kebijakannya. Rantai pasok sawit melibatkan pekebun, pabrik kelapa sawit, pedagang, eksportir, industri hilir, hingga program biodiesel. Karena itu, bursa tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif baru. Mekanisme transaksi, standar mutu, hubungan dengan harga global, integrasi dengan sistem ekspor, dan dampaknya terhadap pekebun perlu dijelaskan sejak awal.