Pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan pendataan lahan perkebunan sawit yang diklaim berada di kawasan hutan. Dengan rampungnya pendataan tersebut, diharapkan pekebun memiliki kepastian hukum atas kebun yang dikuasainya, selain itu isu negatif sawit dalam kawasan hutan semakin dapat diminimalisir.
Saat ini, sebagaimana dilansir oleh banyak media, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga merupakan bagian dalam Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit tengah bekerja keras bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi atas lahan-lahan sawit yang dianggap berada di kawasan hutan, yang luasnya dikatakan mencapai 3.37 juta ha. Lahan sawit yang masih tumpang tindih dengan area yang diduga masuk dalam Kawasan hutan tersebut nantinya akan mendapatkan status yang jelas melalui mekanisme yang ada dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, pihaknya sudah mengeluarkan 21 surat keputusan legalitas lahan sawit. Meskipun demikian, ada sebanyak 365 perusahaan yang mengantre proses penyelesaian dari target 2.130 perusahaan. Diharapkan upaya pendataan dan verifikasi dapat diselesaikan maksimal akhir September tahun ini.
Upaya yang dilakukan Pemerintah ini merupakan langkah yang strategis khususnya dalam meng-
counter isu negatif sawit dalam kaitannya dengan kebijakan Uni Eropa, European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR), di mana isu legalitas sawit dipertanyakan karena sebagian lahan berada di Kawasan hutan. Diperkirakan kebijakan itu dapat mengancam pemasaran produk sawit Indonesia di benua Eropa. Terbukti dari turunnya volume ekspor Indonesia ke Eropa sejak tahun 2019.

Dalam catatan IPOSS, ekspor Indonesia untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit mentah (CPKO) serta produk-produk turunannya ke 28 negara Uni Eropa, pada tahun ini mengalami penurunan sebesar 13% dari 3,7 juta ton di tahun 2022 menjadi 3.2 juta ton. Nilai ekspor juga mengalami penurunan yang lebih besar lagi, yakni sebesar 34% dari 4,9 Miliar USD menjadi 3,2 Miliar USD, karena adanya faktor harga CPO yang turun sebanyak 24% dari tahun lalu.
Diharapkan penyelesaian legalitas sawit yang terlanjur berada di dalam Kawasan hutan tersebut dapat segera tuntas sehingga Indonesia akan lebih siap dalam memenangkan pemasaran produk sawit di Eropa. ()