Ekspor sawit penting bagi devisa dan penerimaan fiskal Indonesia, tetapi transaksi lintas batasnya menghadapi risiko under-invoicing, mis-invoicing, dan transfer pricing yang dapat mengurangi basis pajak serta pungutan ekspor. Studi ini menelaah literatur akademik, regulasi, dan pengalaman negara lain secara kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa kesenjangan data perdagangan hanya layak menjadi indikator risiko, bukan bukti pelanggaran. Kebijakan yang disarankan meliputi integrasi data pajak dan kepabeanan, koridor harga acuan dinamis, audit transaksi afiliasi, transparansi pemilik manfaat, audit pascapengeluaran, dan sanksi proporsional. Pendekatan berbasis risiko dinilai dapat melindungi penerimaan negara tanpa mengganggu rantai nilai sawit dan eksportir patuh.