Pertumbuhan ekonomi kerap dipandang bertentangan dengan keberlanjutan lingkungan, terutama di tengah krisis iklim global dan komitmen Perjanjian Paris. Artikel ini bertujuan menelaah kerangka hukum ekonomi hijau di Indonesia serta sejauh mana regulasi mampu mendorong pemisahan (decoupling) antara pertumbuhan dan tekanan emisi. Dengan metode kualitatif melalui telaah literatur multidisipliner dan analisis regulasi, studi ini menemukan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang cukup progresif, seperti Perpres Nilai Ekonomi Karbon, pajak karbon, bursa karbon (IDXCarbon), serta taksonomi keuangan berkelanjutan. Namun, implementasi masih menghadapi fragmentasi regulasi, lemahnya infrastruktur MRV, ketidakpastian pasca-Omnibus Law, dan tantangan penegakan hukum. Artikel merekomendasikan pembentukan undang-undang payung perubahan iklim, penguatan sanksi administratif berbasis strict liability, serta harmonisasi pusat-daerah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan