
Melihat capaian RSPO yang penjualan Certified Sustainable Palm Oil (CSPO) pada 2025 baru mencapai 16,2 juta metrik ton atau sekitar 20 persen dari total pasokan minyak sawit global, sedangkan kapasitas produksi anggota RSPO menunjukkan potensi yang hampir dua kali lipat. Disitu terlihat memunculkan sebuah tanda tanya.
Pembahasan sertifikasi keberlanjutan minyak sawit selama ini lebih banyak sebagai kewajiban produsen. Produsen, baik itu Pekebun, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, hingga pemasok minyak sawit diminta memenuhi persyaratan legalitas, ketertelusuran, perlindungan lingkungan, hak pekerja, serta pencegahan deforestasi. Namun, satu pertanyaan mendasar sering diabaikan: siapa yang membayar seluruh biaya keberlanjutan tersebut, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya?
Keberlanjutan tidak akan berjalan hanya dengan tekanan moral. Ia juga harus didukung kelayakan secara ekonomi.
Pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengikuti sertifikasi keberlanjutan harus menanggung biaya pemetaan, pelatihan, dokumentasi, perubahan praktik budidaya, pembentukan kelembagaan, sertiifikasi, hingga pengawasan/audit tahunan. Pabrik dan pedagang juga mengeluarkan biaya untuk pemisahan produk, ketertelusuran, administrasi, dan pengendalian rantai pasok. Dan semua itu tidaklah murah. Sementara itu, manfaat terbesar bisa jadi dinikmati oleh Perusahaan hilir melalui akses pasar global, reputasi lingkungan, pemenuhan target ESG (Environmental, Social, and Governance), perlindungan merek/jenama bahkan pembiayaan hijau.
Ketimpangan tersebut berisiko menjadikan sertifikasi keberlanjutan sebagai sistem menang-kalah. Pelaku hilir memperoleh manfaat reputasi dan akses pasar dll, sedangkan biaya kepatuhan terkonsentrasi di pelaku hulu. Dalam jangka panjang, model semacam ini sulit dipertahankan. Pekebun akan enggan mengikuti sertifikasi, perusahaan perkebunan hanya akan memenuhi persyaratan minimum, dan perluasan sertifikasi terus bergantung pada subsidi pemerintah, donor, atau proyek perusahaan.
Karena itu, tanggung jawab pembeli langsung dan perusahaan hilir tidak boleh berhenti pada pembelian produk bersertifikat. Mereka juga perlu memastikan bahwa sebagian nilai ekonomi yang diperoleh dari akses pasar, klaim keberlanjutan, reputasi, dan manfaat komersial lainnya ditransmisikan secara terukur kepada pelaku hulu yang menanggung biaya sertifikasi dan kepatuhan.
Prinsipnya sederhana: setiap pelaku di sepanjang rantai pasok harus memperoleh manfaat bersih yang positif. Premium, peningkatan produktivitas, kepastian pembelian, akses pembiayaan, dan manfaat pasar harus lebih besar daripada biaya sertifikasi dan kepatuhan yang dikeluarkan masing-masing pelaku.
Premium tidak harus selalu berbentuk tambahan harga per ton. premium dapat diwujudkan melalui kontrak pembelian jangka panjang, pembiayaan murah, bantuan teknis, penanggungan biaya sertifikasi, dukungan kelembagaan, atau pembagian pendapatan dari kredit sertifikasi. Yang penting, manfaat tersebut dapat diukur, diverifikasi, dan benar-benar sampai kepada pekebun serta pemasok hulu.
Kewajiban ini harus berlaku bukan hanya di pasar Eropa dan Amerika Serikat. Perusahaan multinasional yang memiliki pabrik di India, Tiongkok, Indonesia, atau kawasan lain semestinya menerapkan standar pengadaan yang konsisten secara global. Komitmen keberlanjutan tidak boleh kuat di pasar yang konsumennya sensitif terhadap isu lingkungan, tetapi melemah di pasar yang lebih sensitif terhadap harga.
Namun, kewajiban premium juga harus dirancang dengan hati-hati. Premium yang ditetapkan secara administratif tanpa memperhitungkan produktivitas, kualitas, model rantai pasok, dan kondisi pasar dapat menciptakan distorsi baru. Yang dibutuhkan bukan harga tambahan yang seragam, melainkan mekanisme pembagian biaya dan manfaat yang transparan agar terbangun keberlanjutan yang sesungguhnya.
Di sisi lain, pelaku hulu saat ini menghadapi tumpang tindih berbagai standar: RSPO, ISPO, MSPO, ketentuan bebas deforestasi, dan berbagai kebijakan ketertelusuran. Banyak substansinya serupa, tetapi audit, dokumen, sistem data, dan pembuktiannya berbeda. Akibatnya, satu tujuan keberlanjutan menghasilkan biaya kepatuhan berulang.
Karena itu, integrasi antara sertifikasi nasional dan global harus menjadi agenda utama. Prinsip “satu audit untuk banyak pengakuan” perlu dikembangkan melalui penyelarasan indikator, interoperabilitas data, dan pengakuan kesetaraan berbasis substansi. Di Indonesia, ISPO dan RSPO tidak harus identik, tetapi perbedaan prosedural tidak boleh menghapus pengakuan atas capaian yang secara substansial setara.
Dunia juga memerlukan konsistensi kebijakan. Di hulu, tidak dapat terus diminta menyesuaikan diri terhadap standar baru yang berubah cepat dengan standar tidak berkesinambungan, sementara investasi perkebunan berlangsung puluhan tahun. Keberlanjutan lingkungan harus disertai keberlanjutan regulasi.
Prinsip yang sama juga harus diterapkan pada semua minyak nabati. Sawit tidak boleh diperlakukan lebih berat hanya karena sistem sertifikasinya lebih transparan. Kedelai, rapeseed, bunga matahari, dan minyak nabati lain harus dinilai dengan ukuran yang setara: penggunaan lahan, emisi, keanekaragaman hayati, hak pekerja, ketertelusuran, serta biaya sosial dan lingkungan.
Sertifikasi hanya akan berkembang apabila menghasilkan situasi menang-menang. Pembeli memperoleh pasokan yang kredibel, konsumen memperoleh jaminan keberlanjutan, dan produsen memperoleh imbalan yang layak. Tanpa pembagian manfaat yang adil, sertifikasi akan menjadi sekadar tiket masuk pasar. Dengan pembagian nilai yang transparan, sertifikasi dapat menjadi instrumen transformasi untuk mencapai keberlanjutan yang sesungguhnya.
Keberlanjutan yang sesungguhnya bukan hanya soal komoditas yang berkelanjutan, melainkan juga sistem sertifikasi yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, lingkungan, dan kelembagaan.
Noegroho, H. (2026). Membangun Keberlanjutan yang Menguntungkan Semua. IPOSS Researcher Opinion, OP-2026-VIII-018. Indonesia Palm Oil Strategic Studies. https://iposs.co.id/en/opini/membangun-keberlanjutan-yang-menguntungkan-semua