
Isu legalitas sawit sering muncul ketika pembahasan mengarah pada kebun yang berada di kawasan hutan, tumpang tindih lahan, atau belum lengkapnya administrasi usaha perkebunan. Namun, persoalan ini sebaiknya tidak hanya dibaca sebagai masalah penertiban. Legalitas justru perlu dilihat sebagai pintu masuk untuk membenahi tata kelola sawit dari kebun, memperkuat posisi pekebun, dan menjaga daya saing sawit Indonesia di pasar global. Salah satu pintu awal yang penting adalah Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan untuk Budidaya atau STD-B.
Legalitas sawit pertama-tama berkaitan dengan kepastian status lahan. Kebun yang berada di area penggunaan lain tentu memiliki jalur administrasi yang berbeda dengan kebun yang “terlanjur” berada di kawasan hutan. Untuk kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan, pemerintah telah mengatur mekanisme penyelesaian melalui PP Nomor 24 Tahun 2021. Aturan ini mencakup inventarisasi kegiatan usaha, penyelesaian kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, sanksi administratif, serta denda administratif. Dengan kata lain, pembenahan legalitas tidak bisa dilakukan hanya dengan satu dokumen, tetapi harus mengikuti status dan persoalan lahannya. Karena itu, pendataan kebun menjadi langkah penting agar status, lokasi, dan kondisi kebun dapat diketahui secara lebih jelas.
STD-B menjadi instrumen penting dalam pendataan dan pembenahan legalitas sawit rakyat. STD-B bukan izin usaha, melainkan salah satu bukti administrasi legal atas usaha budidaya perkebunan yang dimiliki pekebun. Melalui STD-B, data pekebun, lokasi kebun, luas lahan, komoditas, status penguasaan lahan, hingga informasi kebun dapat tercatat lebih rapi. Data ini penting karena banyak persoalan sawit rakyat berawal dari belum lengkapnya informasi dasar mengenai siapa pekebunnya, di mana kebunnya, berapa luas lahannya, dan bagaimana status penguasaannya.
Dengan adanya STD-B, pekebun rakyat dapat lebih mudah masuk dalam sistem pembinaan pemerintah. Pendataan ini juga menjadi dasar untuk mendorong akses terhadap program peremajaan sawit rakyat, pendampingan teknis, kemitraan, sertifikasi, dan peningkatan produktivitas. Dalam menghadapi tuntutan pasar dan regulasi seperti EUDR, STD-B juga menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketertelusuran atau traceability rantai pasok sawit. Tanpa data kebun yang rapi, pekebun akan lebih sulit terhubung dengan sistem keberlanjutan dan pasar yang semakin menuntut kepastian asal-usul produk.
Untuk perusahaan, legalitas tidak berhenti pada izin usaha. Perusahaan juga perlu memastikan kesesuaian dengan tata ruang, status kawasan hutan, hak atas tanah, kewajiban lingkungan, kemitraan, dan pelaporan usaha perkebunan. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan usaha perkebunan, termasuk arah pengelolaan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi pekebun rakyat, penguatan STD-B menjadi langkah awal agar kebun dapat tercatat, dibina, dan diarahkan menuju tata kelola yang lebih tertib.
Legalitas juga menjadi fondasi keberlanjutan. Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2025, Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO didefinisikan sebagai sistem usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir, dan bioenergi kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, keberlanjutan tidak bisa dilepaskan dari kepatuhan legal.
Karena itu, masa depan sawit membutuhkan legalitas yang dibangun secara bertahap dan inklusif. Pemerintah perlu memperkuat pendataan spasial, penyelesaian kebun dalam kawasan hutan, penerbitan STD-B, pendampingan pekebun, serta integrasi legalitas dengan sertifikasi berkelanjutan. Bagi pekebun, STD-B bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi pintu awal untuk memperoleh pengakuan, pembinaan, akses program, dan posisi yang lebih kuat dalam rantai pasok sawit. Bagi industri, legalitas memperkuat traceability dan reputasi rantai pasok. Pada akhirnya, legalitas bukan sekadar urusan izin, tetapi dasar untuk memastikan sawit Indonesia lebih tertib, produktif, berkelanjutan, dan kompetitif.