Apakah Lokasi Kebun Memengaruhi Harga Sawit yang Diterima Petani?

Dua petani kelapa sawit dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS) dengan kualitas yang relatif sama, tetapi menerima harga penjualan yang berbeda. Perbedaan tersebut tidak selalu disebabkan oleh mutu buah atau perubahan harga pasar. Lokasi kebun, akses menuju pabrik kelapa sawit (PKS), serta pilihan pembeli juga dapat memengaruhi nilai penjualan yang diterima petani. Namun, apakah kebun yang lebih jauh dari PKS selalu menghasilkan harga jual yang lebih rendah?
TBS perlu segera diangkut dan diolah setelah dipanen untuk menjaga kualitas minyak yang dihasilkan. Penundaan penanganan, terutama jika disertai kerusakan buah, dapat meningkatkan kadar asam lemak bebas (free fatty acid/FFA) yang menurunkan mutu minyak. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan kriteria TBS yang harus diterima pabrik paling lambat 24 jam sejak dipanen. Keterbatasan waktu ini membuat akses transportasi dan kelancaran distribusi menjadi penting dalam pemasaran TBS.
Penelitian Zhao dkk. (2022) dalam Environmental Research Letters menunjukkan bahwa rata-rata jarak kebun sawit rakyat menuju PKS terdekat di wilayah penelitian di Riau mencapai 11,4 kilometer, lebih jauh dibandingkan perkebunan industri yang mencapai 9,1 kilometer. Namun, jarak tersebut tidak serta-merta menggambarkan besarnya biaya pengangkutan. Kondisi jalan, ketersediaan kendaraan, dan volume panen turut menentukan biaya logistik. Petani dengan hasil panen terbatas, misalnya, berpotensi menghadapi biaya angkut per kilogram yang lebih tinggi apabila pengiriman dilakukan secara individual.
Selain biaya transportasi, lokasi kebun juga berkaitan dengan akses terhadap pembeli. Penelitian Chandra dkk. (2026) dalam Nature Sustainability terhadap 1.541 produsen sawit nonindustri di Sumatra menemukan bahwa 77% responden bergantung pada perantara untuk menjual TBS, sedangkan hanya 23% yang dapat menjual langsung ke PKS, termasuk melalui koperasi. Temuan ini memperlihatkan bahwa kedekatan geografis dengan PKS belum tentu menjamin akses penjualan langsung karena terdapat faktor lain, seperti kontrak pembelian dan kelembagaan pemasaran.
Dalam rantai perdagangan, pedagang pengumpul memiliki peran penting untuk mengonsolidasikan hasil panen dan menyediakan transportasi. Namun, ketika petani hanya memiliki sedikit pilihan pembeli, posisi tawar mereka dapat menjadi terbatas. Selisih antara harga di tingkat PKS dan harga yang diterima petani juga perlu diperhatikan karena dapat mencakup biaya transportasi, penanganan, serta margin perdagangan.
Penelitian Nesti dkk. (2026) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, menemukan bahwa perubahan harga CPO di tingkat eksportir tidak diteruskan secara proporsional kepada petani sawit swadaya. Rantai pasok yang lebih panjang juga berkaitan dengan semakin sempitnya margin keuntungan petani. Meski demikian, temuan tersebut tidak dapat langsung diartikan bahwa jarak kebun menjadi penyebab utama perbedaan harga, karena mekanisme perdagangan dan struktur pembeli turut berperan.
Dengan demikian, lokasi kebun dapat memengaruhi nilai bersih penjualan TBS melalui biaya pengangkutan dan akses terhadap pasar, tetapi tidak otomatis menentukan harga jual yang lebih rendah. Oleh karena itu, perbaikan infrastruktur jalan, efisiensi transportasi, penguatan koperasi, serta transparansi harga dan potongan pembelian menjadi penting. Upaya tersebut diperlukan agar petani tidak hanya mengetahui harga acuan di tingkat PKS, tetapi juga memiliki akses pemasaran yang memungkinkan mereka memperoleh hasil penjualan yang lebih menguntungkan.