← Berita
23 Oktober 20263 dilihat

Permentan 33/2025 Perkuat Standar Keberlanjutan Sawit Indonesia

Foto Website IPOSS (44)

Upaya meningkatkan keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia terus dilakukan melalui penguatan sistem sertifikasi nasional. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Regulasi ini memperkuat pelaksanaan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan menekankan pemenuhan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG). Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas sawit Indonesia, terutama di tengah semakin besarnya perhatian pasar internasional terhadap keberlanjutan rantai pasok.

Pada dasarnya, prinsip keberlanjutan bukan hal baru dalam ISPO. Namun, Permentan 33/2025 memberikan pengaturan lebih rinci mengenai penerapan prinsip dan kriteria sertifikasi, proses audit, pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi pembiayaan bagi pekebun. Bagi perusahaan perkebunan, sertifikasi mencakup tujuh prinsip, antara lain kepatuhan hukum, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan, pemberdayaan masyarakat, dan transparansi. Sementara itu, bagi pekebun diterapkan lima prinsip yang disesuaikan dengan karakteristik usaha perkebunan rakyat.

Penguatan standar tersebut berlangsung ketika cakupan sertifikasi ISPO masih perlu diperluas. Berdasarkan data yang disampaikan GAPKI pada Oktober 2026, terdapat 1.309 sertifikat ISPO aktif yang mencakup sekitar 5,44 juta hektare atau 33,22% dari total tutupan sawit nasional sebesar 16,38 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 1.136 perusahaan mencakup sekitar 5,28 juta hektare, sedangkan 173 kelompok pekebun mencakup sekitar 160 ribu hektare.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perluasan sertifikasi, terutama pada perkebunan rakyat, masih menjadi tantangan. Pekebun menghadapi kebutuhan pemenuhan legalitas lahan, penguatan kelembagaan, pencatatan usaha, serta penerapan praktik budidaya yang sesuai standar. Karena itu, Permentan 33/2025 juga mengatur fasilitasi pembiayaan dan insentif bagi pekebun. Dukungan tersebut penting agar penerapan sertifikasi tidak hanya berkembang pada perusahaan dengan kapasitas administrasi dan pembiayaan yang lebih besar.

Di sisi lain, penguatan ISPO juga berkaitan dengan kebutuhan meningkatkan keberterimaan sawit Indonesia di pasar internasional. Pada Oktober 2026, pemerintah bersama pelaku industri mulai membahas penyusunan Roadmap ISPO–Deforestation and Conversion-Free (DCF) 2026–2030. Pembahasan tersebut mencakup penyelarasan definisi deforestasi, ketertelusuran hingga tingkat kebun, serta pemanfaatan data geospasial untuk mendukung pembuktian keberlanjutan.

Meski demikian, sertifikasi ISPO tidak secara otomatis menjamin pemenuhan seluruh persyaratan pasar internasional. Negara tujuan ekspor dapat memiliki ketentuan tambahan, termasuk kewajiban pembuktian asal-usul produk dan bebas deforestasi. Oleh karena itu, penguatan standar nasional perlu diikuti dengan peningkatan kualitas data, konsistensi penerapan di lapangan, serta kemampuan verifikasi yang dapat dipercaya oleh pembeli internasional.

Permentan 33/2025 menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keberlanjutan sawit Indonesia. Namun, manfaatnya akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan sertifikasi, terutama dalam memperluas keterlibatan pekebun rakyat dan meningkatkan ketertelusuran rantai pasok. Dengan demikian, penguatan ISPO tidak hanya berkaitan dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dengan kemampuan industri membuktikan penerapan praktik berkelanjutan secara konsisten.

Bagikan