← News
October 27, 20262 views

Menopang 30% Produksi Sawit Dunia, Petani Kecil Masih Menghadapi Hambatan Sertifikasi

Foto Website IPOSS (47)

Di balik besarnya industri kelapa sawit dunia, terdapat jutaan petani kecil yang berperan penting dalam menyediakan bahan baku bagi industri pangan, energi, dan berbagai produk turunannya. Namun, kontribusi mereka terhadap produksi belum sepenuhnya diimbangi dengan keterlibatan dalam sistem sertifikasi keberlanjutan. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara peran petani dalam rantai pasok global dan kemampuan mereka memenuhi standar yang semakin dibutuhkan oleh pasar internasional.

Menurut laporan Palm Oil Barometer yang diterbitkan Solidaridad (2022), lebih dari tiga juta petani kecil menyumbang sekitar 30% produksi minyak sawit dunia, tetapi kontribusi mereka terhadap pasokan minyak sawit berkelanjutan bersertifikat saat itu belum mencapai 2%. Kesenjangan tersebut kembali disoroti oleh Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam forum internasional di Bangkok pada Oktober 2026. Meski demikian, angka 2% merupakan gambaran historis dan tidak dapat langsung digunakan sebagai ukuran cakupan sertifikasi terbaru.

Data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menunjukkan perkembangan yang lebih mutakhir. Hingga Januari 2025, sebanyak 174.807 petani kecil telah tersertifikasi RSPO, mencakup sekitar 375 ribu hektare lahan. Estimasi produksi minyak sawit bersertifikat dari kelompok tersebut mencapai 1,30 juta ton atau 7,72% dari total volume minyak sawit bersertifikat RSPO secara global. Meskipun menggunakan dasar perhitungan yang berbeda, data ini menunjukkan bahwa keterlibatan petani kecil dalam pasar bersertifikat terus berkembang, tetapi masih menghadapi keterbatasan.

Rendahnya partisipasi sertifikasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa petani kecil menjalankan praktik perkebunan yang tidak berkelanjutan. Sertifikasi memerlukan pembuktian melalui dokumen legalitas lahan, pencatatan kegiatan usaha, penerapan praktik budidaya, serta audit berkala. Bagi petani yang memiliki keterbatasan modal, kemampuan administrasi, dan akses pendampingan, pemenuhan persyaratan tersebut dapat menjadi hambatan tersendiri.

Persoalan ini semakin relevan ketika pasar internasional meningkatkan tuntutan ketertelusuran dan pembuktian bebas deforestasi. Petani yang belum memiliki dokumen atau informasi lokasi kebun yang memadai berpotensi mengalami kesulitan memasuki rantai pasok tertentu, meskipun hasil panennya tetap dapat dipasarkan melalui saluran perdagangan lainnya. Dengan demikian, tuntutan keberlanjutan yang bertujuan memperbaiki tata kelola lingkungan juga berisiko memperlebar kesenjangan akses pasar apabila tidak disertai dukungan bagi petani kecil.

Di sisi lain, sertifikasi juga memiliki konsekuensi ekonomi. Petani perlu mengalokasikan waktu dan biaya untuk memenuhi persyaratan, sementara manfaat berupa harga jual lebih tinggi atau akses pembeli yang lebih luas belum tentu diperoleh secara langsung. Karena itu, keberhasilan sertifikasi tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang diterima petani setelah proses tersebut dijalankan.

Penguatan koperasi dan kelembagaan petani menjadi salah satu pendekatan untuk mengatasi hambatan tersebut. Melalui kelembagaan bersama, petani dapat memperoleh pendampingan, mengonsolidasikan produksi, serta membagi biaya pemenuhan persyaratan. Namun, dukungan pemerintah, perusahaan pembeli, dan lembaga pembiayaan tetap diperlukan agar tanggung jawab pemenuhan standar tidak hanya dibebankan kepada petani.

Besarnya kontribusi petani kecil menunjukkan bahwa keberlanjutan industri sawit global tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan mereka. Perluasan sertifikasi karena itu perlu diikuti peningkatan akses pendampingan, pembiayaan, dan kepastian manfaat ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi tidak hanya menjadi persyaratan perdagangan, tetapi juga dapat memberikan peluang bagi petani kecil untuk mempertahankan dan memperluas akses pasar.

Share